Pengacara: Keterangan Gisel dan Nobu Tidak Memberatkan Terdakwa MN

23 Maret 2021 22:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisella Anastasia saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (4/3/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisella Anastasia saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (4/3/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes menjadi saksi dalam sidang penyebar video syur mereka. Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
Pengacara MN, Charles Panjaitan, mengatakan keterangan Gisel dan Nobu tidak memberatkan kliennya. Sebab, Gisel dan Nobu mengungkapkan tidak mengenal MN.
“Kalau dari kesaksian tadi sebenarnya cukup tidak memberatkan klien kami, yaitu MN, di mana keterangan dari GA maupun MYD memang tidak pernah kenal dan berhubungan sama sekali,” kata Charles usai persidangan.
Artis Gisella Anastasia saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (22/3/2021). Foto: Ronny
Selain itu, Charles mengungkapkan, Gisel telah memaafkan kliennya. Hal itu, menurut Charles, menjadi alasan lain keterangan dari perempuan 30 tahun tersebut tidak memberatkan MN.
“Saudari GA juga menjelaskan bahwa sudah memaafkan dan pengin segera move on untuk memulai hidup yang baru, lembaran yang baru,” tutur Charles.
Kendati demikian, Charles tidak bisa menjelaskan secara mendetail mengenai hasil persidangan hari ini. Sebab, kata dia, proses persidangan digelar tertutup.
ADVERTISEMENT
“Karena persidangan tertutup jadi enggak bisa kami sampaikan,” ucap Charles.
Michael Yukinobu saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (22/3/2021). Foto: Ronny
Selain Gisel dan Nobu, Charles mengatakan seharusnya anggota polisi yang melakukan penangkapan juga memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
Kendati demikian, menurut Charles, keterangan dari anggota polisi itu tidak bisa didengar dalam sidang hari ini. “Karena persidangan banyak yang mengantre, maka ditunda untuk memeriksa dua saksi dari kepolisian,” ujarnya.
Sidang, kata Charles, akan kembali digelar pada 30 Maret mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
“Sidang selanjutnya tanggal 30 dengan agenda pemeriksaan saksi dari polisi yang menangkap,” tutup Charles.