Pengacara Pastikan Tak Ada Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Ria Ricis

20 Februari 2024 7:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Teuku Ryan dan Ria Ricis telah menjalani sidang cerai perdana pada hari ini Senin (19/2). Keduanya menjalani agenda mediasi.
ADVERTISEMENT
Usai sidang, kuasa hukum Ria Ricis, Hendra K Siregar, memberikan sedikit pernyataan terkait perceraian Ricis dan Ryan. Menurut Hendra, Ricis dan Ryan dipastikan sudah tidak memiliki kecocokan dalam pernikahan.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
Namun, Hendra tak bisa menjawab secara gamblang apakah Ricis tetap bersikeras berpisah atau masih membuka kemungkinan untuk rujuk.
"Kita belum bisa jawab karena proses masih mediasi. Nah hasil mediasi juga kita belum tahu karena keburu keluar," ungkap Hendra K Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pihak Ria Ricis Bantah Ada Orang Ketiga dan Mertua Ikut Campur

Dalam kesempatan itu, pihak Ricis membantah soal isu orang ketiga dalam rumah tangganya bersama Teuku Ryan.
Hendra juga menegaskan bahwa tidak ada turut campur pihak keluarga, terutama orang tua Ryan seperti yang diisukan selama ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau pihak ketiga tidak ada. Pihak keluarga juga tidak. Kalau isu saya enggak mau jawablah," pungkasnya.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
Ricis mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.