Penjelasan Polda Bali soal Penyidik yang Dilaporkan Jessica Iskandar ke Propam

14 September 2022 18:24 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag saat konferensi pers terkait kelahiran anak kedua di RS Pondok Indah, Jakarta, (9/5/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag saat konferensi pers terkait kelahiran anak kedua di RS Pondok Indah, Jakarta, (9/5/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag melaporkan penyidik Ditreskrimus Polda Bali ke Divpropam Mabes Polri. Hal ini diduga karena penyidik mengamankan kendaraan Jessica tanpa surat penyitaan.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Surawan, mengatakan kasus ini bermula pada saat seorang warga Bali berinisial IKS melaporkan adanya tindak pidana penipuan, pada Juni 2022 lalu.
Korban membeli enam kendaraan mewah lebih dari Rp 13 miliar dari seseorang berinisial CH pada Maret 2021. Korban dan pelaku lalu melakukan bisnis jasa travel. Korban dan pelaku bersepakat kendaraan tersebut dikelola oleh pelaku untuk disewakan.
Jessica Iskandar bersama Vincent Verhaag. Foto: Instagram.com/v.andrianto
"Setelah sekian lama mobil itu dirental, tidak ada kejelasan baik itu terkait hasil rental maupun kendaraannya sehingga dalam hal ini pelapor merasa dirugikan dan terlapor sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," katanya di Mapolda Bali.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu kendaraan yang diduga menjadi objek perkara antar korban dan pelaku di sebuah vila di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Kendaraan tersebut adalah Toyota Alphard B73DAR, sesuai laporan Jessica.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu mengamankan kendaraan tersebut dengan menyerahkan dokumen serah terima barang bukti kepada perempuan bernama Maria. Kendaraan diamankan pada 7 Juni 2022 lalu.
Jessica Iskandar bersama Vincent Verhaag. Foto: Instagram.com/v.andrianto
Surawan mengatakan, polisi memang belum memberikan surat penyitaan karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, korban berencana menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice atau damai. Polisi menunggu pihak korban dan pelaku agar melakukan upaya perdamaian.
"Kalau sudah ada penyidikan baru kita penyitaan, kasusnya masih proses penyelidikan dan mereka melakukan upaya restoratif sehingga kita memberikan waktu ruang dan waktu," kata Surawan.
Surawan mengatakan, saat diamankan, kendaraan tersebut dalam keadaan rusak dan tidak bisa melaju. Polisi langsung membawa kendaraan ke bengkel untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, polisi menitipkan kendaraan tersebut kepada korban karena polisi tidak memiliki tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan mewah.
ADVERTISEMENT
"Saat ini karena itu pada awal kita amankan kendaraan itu dalam posisi rusak, tidak bisa berjalan sehingga waktu itu mobil langsung dibawa ke bengkel, akhirnya untuk supaya mobil ini tetap terjaga kita berikan pinjam pakai dalam rangka pinjam rawat karena ini barang mewah kita tidak punya tempat untuk menyimpan maupun perawat kita titipkan kepada pelapor untuk dirawat,"katanya.

Polda Bali Membantah Melakukan Pelanggaran

Surawan membantah tudingan bahwa penyidik tak profesional dalam menangani perkara ini. Ia yakin para penyidik tidak melakukan pelanggaran.
Surawan menegaskan, penyidik memang tidak menyerah surat penyitaan karena kasus pidana masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik bisa mengamankan barang bukti di tempat yang diduga menjadi lokasi tempat kejadian perkara tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada prosedur yang kita langgar, dalam rangka penyelidikan kita bisa mengamankan barang bukti, kita boleh mengamankan barang bukti di TKP karena rumah itu juga kita anggap sebagai TKP," jelasnya.
"Karena TKP itu adalah tempat di mana ada barang bukti kita amankan, barang bukti dari dua yang kita amankan tidak ada masalah selama ini kita berikan surat tanda penerimaan. Artinya kita tidak ilegal semua kita ada dokumen penyerahan penyerahannya," katanya.
Artis Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag saat konferensi pers terkait kelahiran anak kedua di RS Pondok Indah, Jakarta, (9/5/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Berdasarkan STNK dan BPKB, Surawan memastikan kendaraan tersebut atas nama Jessica Iskandar. Surawan menduga pelaku menjual kendaraan kepada korban secara ilegal. Pelaku menjual mobil tersebut senilai Rp 1,2 miliar.
"Memang proses pembelian dilakukan tidak secara benar. Artinya secara fisik ada kendaraan, ada fisik dokumen dan itu diserahkan kepada pelalor dan mobil diserahkan lagi kepada terlapor dengan perjanjian mobil itu akan dijadikan sebagai mobil rental. (STNK) Atas nama Jessica,"kata Surawan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara jual beli kendaraan ini, Surawan belum mengetahui keterlibatan pihak Jessica. Jessica Iskandar dan suaminya bisa saja diperiksa apabila korban memutuskan tidak melakukan restorative justice atau tetap melanjutkan perkara secara hukum.
"Dalam waktu dekat kalau pelapor memang menghendak untuk kita teruskan ke arah penyidikan maka kita akan lakukan penyidikan (memeriksa Jessica)," katanya.
Surawan menambahkan pihaknya telah memberikan surat balasan atas surat yang diajukan pihak Jessica terkait kendaraan tersebut pada 8 September 2022 lalu. Surawan tak membeberkan isi jawabannya.