Peran sebagai Ibu Jadi Pertimbangan Jaksa Ringankan Tuntutan ke Vanessa Angel
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam memberikan tuntutan, jaksa penuntut umum menyampaikan beberapa pertimbangan, baik hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah ia sebelumnya pernah tersandung persoalan hukum. Selain itu, Vanessa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana psikotropika.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana psikotropika,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10).
Sementara untuk hal yang meringankannya, Vanessa dinilai kooperatif dan punya kemauan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, hal yang meringankan Vanessa adalah perannya sebagai seorang ibu. Jaksa menilai buah hati Vanessa masih membutuhkan keberadaan seorang ibu.
“Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak yang masih bayi yang berumur lebih kurang tiga bulan, yang masih membutuhkan ASI eksklusif kasih sayang dan kehadiran ibu di sisinya,” ucap jaksa.
Vanessa sebelumnya didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Vanessa mengungkapkan telah menggunakan xanax sejak empat tahun lalu.
“Dari tahun 2016,” kata Vanessa, Senin (5/10).
Alasan Vanessa menggunakan xanax karena ia mengalami kesulitan tidur. Meski begitu, ia tidak mengonsumsinya secara rutin.
“Karena jadwal syuting terbalik-balik, saya jadi susah tidur Yang Mulia. Saya punya gangguan insomnia yang parah,” ucap Vanessa Angel .