Pernyataan Ahli dari JPU soal Sikap Adam Deni Unggah Dokumen Ahmad Sahroni

25 April 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni, Senin (25/4). Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari ahli yang diajukan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, ada dua ahli yang dihadirkan. Salah satunya bernama Denden Imanudin Soleh, yang merupakan ahli hukum ITE. Denden, dalam keterangannya menilai Adam Deni memang telah melanggar salah satu pasal dalam UU ITE.
“Waktu itu memang disampaikan ada beberapa ketentuan yang dikenakan pada terdakwa tersebut, setelah saya pelajari yang lebih tepat hanya di pasal 32 UU ITE hanya mentransmisikan dokumen elektronik sehingga terbuka hal bersifat rahasia,” ucap Denden.
Adam Deni saat hadir menjalankan sidang terkait UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (29/3). Foto: Agus Apriyanto
Menurut Denden, dokumen dan informasi memiliki kedudukan berbeda. Dokumen, lanjut Denden, merupakan sesuatu yang berisikan informasi.
Bisa jadi, seseorang yang memegang dokumen bukanlah pemilik dari informasi yang ada dalam dokumen itu. Sehingga, pemegang dokumen tidak punya kewenangan menyebarkan informasi tersebut.
“Misal, saya memfoto bapak, saya memfoto dokumen milik saya, tapi isi informasinya itu enggak bisa. Tapi, kalau sudah dapat izin, saya punya hak menyebarkan foto tadi,” ucap Denden.
ADVERTISEMENT
“Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya enggak ada kewenangan untuk menyebarkan informasi tersebut,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi lll DPR RI Ahmad Sahroni saat hadir menjadi saksi terkait terkait kasus dugaaan UU ITE tersangka Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny
Kata Denden, informasi tersebut boleh disebarkan atas persetujuan pemilik. Namun hal tersebut bisa gugur jika informasi dibutuhkan oleh penegak hukum.
“Kalau terkait dugaan korupsi itu, kan, seperti yang melaporkan ini memiliki data rahasia ketika itu publikasi, kan, ada konsekuensi hukum, kan, bisa,” ujar Denden.
Terkait status Ahmad Sahroni sebagai pejabat publik, rupanya juga tidak menjamin seluruh informasinya bersifat terbuka. Terlebih, yang belum terdaftar ke LHKPN.
“Selama belum dilaporkan ke LHKPN, kan, belum bisa diakses publik artinya masih bersifat rahasia,” pungkasnya.
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
Dalam kasus ini, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
Ia dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Adam.