Pesanan Sabu Rio Reifan Diantar Driver Ojol saat Polisi Lakukan Penggeledahan

21 April 2021 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rio Reifan kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pesinetron berusia 36 tahun tersebut ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4).
ADVERTISEMENT
Sekiranya pukul 17.30 WIB, Rio Reifan diamankan bersama seoarang rekannya yang berinisial SA. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 0,21 gram sabu.
"Di dalam tas ditemukan ada narkotika jenis sabu-sabu, beratnya 0,21 gram, ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (21/4).
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Berdasarkan keterangan Rio Reifan, barang bukti sabu seberat 0,21 gram tersebut merupakan sisa pakai. Ya, ia dan SA mengaku baru saja menggunakan barang haram itu.
"Dilakukan pemeriksaan awal, RR dan SA mengakui dia baru saja pakai dan itu adalah barang sisanya, 0,21 gram," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat petugas masih melakukan penggeledahan, tiba-tiba datang driver ojek online (ojol) mengantarkan paket. Kiriman tersebut berbentuk sebuah kotak hitam yang rupanya berisi 1 gram sabu pesanan Rio Reifan.
ADVERTISEMENT
"Kotak tersebut dibuka, rapi sekali bungkusannya, buka pertama kotak sabun, dibuka lagi di dalam terdapat klip kecil, isinya sabu-sabu seberat 1 gram, neto, bersih. Jadi, memang sudah dipesan oleh yang bersangkutan," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
Driver ojol itu mengaku tak tahu barang yang diantarnya adalah sabu. Setelah diselidiki, barang tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial F yang beralamat di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Ojek online resmi itu. Dia enggak tahu. Kami dalami juga itu. Di alamat Depok, nihil yang bersangkutan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Rio Reifan dan SA kemudian digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Rio disangkakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sesuai aturan perundang-undangan tentang narkotika, persangkaan pasalnya 112 subsider Pasal 114, 127. Ancamannya sudah jelas, enam tahun, kemudian paling tinggi 20 tahun," pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT