Pihak Jenita Janet soal Laporan Terkait Dugaan Penggelapan oleh Mantan Suami
ADVERTISEMENT
Persidangan terkait gugatan harta gana-gini antara Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid , belum usai. Sebab, putusan—yang seharusnya dibacakan kemarin, Selasa (28/9), di Pengadilan Agama bekasi—ditunda hingga 6 Oktober mendatang karena ada pergantian hakim ketua.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jenita Janet, Yopi Enanda, mengatakan pihaknya optimistis dapat memenangkan perkara ini. Salah satunya karena Alief tak dapat menghadirkan harta berupa motor Harley-Davidson.
Rangga B. Rikuser, yang juga kuasa hukum Jenita Janet, menduga motor tersebut sudah tak ada di tangan Alief. Barangkali, menurutnya, Alief sudah menjual motor Harley-Davidson itu.
"Bisa itu dijual. Kemungkinan besar itu sudah dijual. Kalau misalkan barang itu ada, pasti dikembalikan gitu, barang itu pasti dihadirkan. Kemungkinan besar, barang itu sudah dijual dan sudah tidak ada dalam penguasaannya penggugat," ujar Rangga.
Hal tersebut, dikatakan Rangga, termasuk dalam tindak pidana penggelapan.
Sebelumnya, pihak Jenita Janet juga telah melaporkan Alief ke polisi atas dugaan penggelapan motor gede pada 14 Oktober 2020 ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Rangga, laporan dugaan penggelapan tersebut masih diproses. Kelanjutannya bergantung kepada sidang putusan terkait gugatan harta gana-gini. Jika motor gede terbukti termasuk harta gana-gini, dugaan bahwa Alief melakukan penggelapan pun semakin kuat.
"Yang di Polres itu masih berjalan. Jadi, menunggu sidang putusan yang harusnya hari ini. Kalau nanti tanggal 6 Oktober diputus benar-benar masuk dalam harta gana-gini, kita tindaklanjuti yang di Polres," pungkas kuasa hukum Jenita Janet itu.