Polisi Sebut Gisel Mengaku Membuat Video Porno dengan MYD
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keduanya juga sudah mengakui bahwa mereka adalah pemeran di video tersebut. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, ketika dihubungi Feni Rose dalam program Rumpi yang tayang Selasa (29/12).
“Saudara MYD dan saudari GA itu juga hasil pemeriksaan keduanya mengakui mereka di video tersebut,” ungkap Yusri.
Bukan cuma itu, berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa Gisel yang merekam video tersebut. Video diambil ketika keduanya tengah berada di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017 silam.
“Memang hasil pemeriksaan GA dan MYD mengakui GA yang membuat video itu di salah satu hotel di Medan tahun 2017,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Gisel dan MYD dinyatakan telah melanggar undang-undang pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 atau pasal 8 undang-undang nomor 44 tentang pornografi.
“Ancamannya adalah paling singkat enam bulan paling lama dua belas tahun penjara,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terkait kasus video syur mirip Gisel, polisi sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.