Resmi Bercerai, Anji Wajib Bayar Nafkah Iddah-Mut'ah ke Wina Senilai Rp 510 Juta

18 Juli 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anji bersama Wina saat ditemui wartawan usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis (6/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Anji bersama Wina saat ditemui wartawan usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis (6/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong resmi memutus cerai pasangan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan sang istri, Wina Natalia. Putusan cerai itu telah dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara e-Court.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, mengungkap bahwa majelis hakim juga mengabulkan gugatan berkaitan dengan nafkah.
Nafkah Iddah, Mut'ah, dan nafkah anak seluruhnya dikabulkan hakim untuk kemudian dipenuhi oleh Anji.
"Hal-hal lain sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat lewat mediasi yang diambil alih kemudian menjadi putusan pengadilan tentang biaya anak. Dibayarkan menjadi kewajiban tergugat selaku ayah," ujar Dadang Karim kepada wartawan di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (18/7).
Anji bersama Wina saat ditemui wartawan usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis (6/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
"Kemudian juga hak penggugat sebagai istri yang diceraikan berupa nafkah selama iddah kemudian mut'ah atau kenang-kenangan sudah ditetapkan menjadi kewajiban tergugat Anji untuk dibayarkan kepada penggugat Wina," sambungnya.
Untuk nafkah Iddah dan Mut'ah, total hakim mengabulkan agar Anji membayar besaran kedua nafkah itu senilai Rp 510 juta. Yang bila dirinci, untuk nafkah Iddah Anji wajib membayar sebesar Rp 210 Juta yang dibagi selama tiga bulan dan Rp 300 Juta untuk nafkah Mut'ah.
ADVERTISEMENT
"Nafkah Iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta. (Dibayarkan) selama Iddah, Rp 210 itu berarti (tiap bulannya) Rp 70 ya," ucap Dadang.
"Mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," lanjut dia.
Di samping itu, majelis hakim juga mewajibkan Anji memenuhi nafkah bagi dua orang anaknya. Nafkah sebesar Rp 80 juta tiap bulannya dibebankan majelis hakim kepada Anji untuk dibayarkan.
"Nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," kata Dadang.
Anji bersama Wina menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis (6/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji digugat cerai oleh istrinya, Wina Natalia. Gugatan cerai itu dilayangkan Wina di Pengadilan Agama Cibinong.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Wina hanya mencantumkan gugatan cerai. Tidak ada mengenai hak asuh anak dan harta gana-gini.
Anji dan Wina menikah pada 13 Juli 2012 lalu. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai dikaruniai dua orang putra, Saga Omar Nagata dan Sigra Umar Narada.
Sebelum membina biduk rumah tangga dengan Anji, Wina sudah memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya. Sementara itu, Anji mempunyai seorang anak perempuan.