Resmi Cerai dengan Ria Ricis, Teuku Ryan: Menerima Ketentuan Allah dengan Ikhlas

3 Mei 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teuku Ryan Usai Hadiri Sidang Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024) Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Teuku Ryan Usai Hadiri Sidang Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024) Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membuat keputusan atas gugatan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan. Keduanya dinyatakan resmi berpisah pada Jumat (3/5).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Ricis juga mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya, Moana. Hal ini diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Pertama dalam eksepsi, menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Teuku Ryan berusaha menerima putusan cerai. Foto: Instagram @teukuryantr
Putusan ini tak sesuai dengan harapan Teuku Ryan. Selama ini, ia masih berusaha mempertahankan rumah tangga dan berharap bisa rujuk dengan Ria Ricis.
Kendati demikian, Ryan menerima keputusan dari pihak pengadilan. Menurutnya, ini adalah takdir yang sudah ditetapkan Tuhan.
"Tetap menerima ketentuan Allah dengan rasa ikhlas dan syukur, meskipun tidak sesuai keinginan," tulisnya di Instagram Story.
Ria Ricis dan Teuku Ryan di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (20/9). Foto: Giovanni/kumparan
Pemain film Perjalanan Pembuktian Cinta tersebut merasa ini adalah jalan terbaik dari Tuhan.
ADVERTISEMENT
"Allah tahu aku kuat, Allah maha tahu. Takdir ini pasti yang terbaik dariMu. Terima kasih ya Allah," tutupnya.
Ricis dan Ryan menikah pada 12 November 2021. Ricis mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.