Reza Artamevia Sudah Ajukan Rehabilitasi

9 September 2020 15:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Penyanyi Reza Artamevia mengajukan rehabilitasi lewat kuasa hukumnya. Sebelumnya, Reza ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
“RA melalui pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kami terima. Sementara masih didalami penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri ) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Yusri mengatakan pihaknya berencana menggelar perkara kasus tersebut hari ini di Polda Metro Jaya.
“Rencananya siang ini kami akan gelar perkara karena mekanismenya begitu. Baru nanti ke BNNP. Kalau nanti harus direhab, ya, rehab,” ujarnya.
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
Reza Artamevia kedapatan memiliki barang bukti 0,78 gram sabu dan dinyatakan positif amphetamine. Ia ditangkap jajaran kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepada polisi, Reza mengaku mengonsumsi sabu sejak empat bulan belakangan. Pengakuan tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian.
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (6/9/2020). Foto: Ronny
Hal itu lantaran ini bukan pertama kalinya Reza terlibat kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, berdasarkan hasil tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif narkoba, begitu pula dengan Aa Gatot. Namun, atas perbuatannya itu, ia hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut dan kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan.