Rezky Aditya Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan Mahkamah Agung

21 Juni 2023 8:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
zoom-in-whitePerbesar
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
ADVERTISEMENT
Aktor Rezky Aditya beberapa waktu lalu dinyatakan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani. Ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari pihak Rezky.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, menilai ada kejanggalan dalam putusan MA yang menolak kasasi dari pihaknya. Ana menjelaskan, pihaknya mengajukan kasasi karena putusan Pengadilan Tinggi Banten dinilai janggal.
Sebab, selama ini tidak pernah ada dokumen yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara Rezky dan Wenny. "Bahkan adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," kata Ana dalam video yang diunggah di kanal YouTube Ciky Citra Rezky.
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya

Salah Satu Pertimbangan Mahkamah Agung Menolak Kasasi Rezky Aditya

Menurut Ana, hakim pengadilan tinggi salah menerapkan hukum, karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti.
Oleh karena itu, lewat memori kasasi setebal 51 halaman, Rezky menyampaikan fakta dari pihaknya. Namun, hakim agung menolak kasasi Rezky. Salah satu pertimbangannya yaitu terbukti penggugat dan tergugat hidup serumah.
ADVERTISEMENT
"Ini harus kami luruskan, bahwa fakta ini sama sekali tidak pernah ada di dalam putusan pengadilan Tinggi. Bahkan tidak ada satu pun bukti selama persidangan tingkat pertama, yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat," tutur Ana.
Fakta tersebut bahkan tak pernah dibacakan sejak perkara itu berjalan di pengadilan tingkat pertama. Sehingga, Ana menilai ada kejanggalan dalam putusan MA.
"Kami merasa, putusan demikian sangatlah berbahaya jika nantinya dijadikan bahan rujukan dalam penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.
Wenny Ariani konferensi pers soal berita hoax terkait perkaranya dengan Rezky Aditya di Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Mengilas balik, perkara ini bermula ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua.
Namun, Rezky menolak untuk mengakuinya. Akhirnya, Wenny mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky di Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat menentukan soal status Rezky sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny.
Wenny memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Majelis saat itu memutuskan bahwa Rezky adalah ayah biologis dari anak Wenny. Tak puas dengan putusan itu, Rezky memutuskan untuk mengajukan kasasi ke MA.