Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Psikisnya Terganggu

6 Oktober 2022 13:37 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora. Sayangnya, Billar mangkir dalam pemeriksaan pertama pada hari ini, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung, mengaku bahwa saat ini kliennya tak bisa memenuhi panggilan polisi lantaran kurang sehat. Ia merasa psikisnya terganggu dengan semua pemberitaan saat ini.
"Dia tidak bisa datang, psikisnya terganggu dengan media sosial yang menampilkan berita tentang dia dengan narasi yang kurang baik," ungkap Erfil di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis siang.
Rizky Billar bersama Lesty Kejora dan kuasa hukumnya Sandy Arifin saat memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus Quotex tersangka Doni Salmanan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (22/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Selain itu, Billar, kata Erfil juga tengah menantikan seorang ustaz dan juga memiliki kesibukan lain. Pihak Billar pun mengajukan permohonan untuk menjalani pemeriksaan minggu depan.
"Beliau ada kesibukan juga, jadi tidak bisa datang. Ini mau minta penundaan minggu depan," pungkasnya.
Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
ADVERTISEMENT
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004.