Saipul Jamil Dapat Remisi Satu Bulan karena Berkelakuan Baik

14 Juni 2019 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK periksa Saipul Jamil sebagai tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK periksa Saipul Jamil sebagai tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyanyi dangdut Saipul Jamil mendapat remisi pada saat Lebaran 2019. Saat ini, pria berusia 38 tahun itu mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Cipinang, Hendra Eka Putra, mengatakan Saipul mendapat remisi karena berkelakuan baik.
"Kemarin dalam rangka Idul Fitri, dia dapat remisi, kurang hukumannya satu bulan," kata Hendra di kantornya, Jumat (14/6).
Saipul Jamil Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Meski begitu, Hendra mengatakan, Saipul Jamil masih lama berada di tahanan. Mantan suami Dewi Persik itu sebelumnya harus menjalani delapan tahun penjara, yang merupakan akumulasi atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila.
"Dia 'kan delapan tahun, baru tiga tahun ngejalaninnya. Masih lama," ucap Hendra.
Menurut Hendra, Saipul merupakan sosok yang aktif berkegiatan selama mendekam di tahanan. Tidak hanya mengikuti kegiatan yang berbau seni, tapi ia juga berkecimpung dalam bidang agama.
"Karena dia orang seni, ya sesuai dengan bidangnya. Selain itu dia juga ada kegiatan (agama). Dia ada kegiatan hadroh dan lagu-lagu keagamaan," tutur Hendra.
Saipul Jamil Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja
Dalam kasus tindak pidana korupsi, Saipul Jamil dinilai terbukti menyuap eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan untuk meringankan putusan majelis hakim atas kasus pencabulan anak sesama jenis yang dilakukannya pada 2016 lalu. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Saipul. Putusan PT DKI lebih berat dari PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.