Saksi Persidangan Sebut Nunung Alami Serangan Panik Sebelum Direhab

23 Oktober 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komedian Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Foto:  ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Komedian Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan, kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (23/10). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan keduanya.
ADVERTISEMENT
Pada saat sidang dimulai, baik Iyan dan Nunung cukup tenang. Keduanya terlihat siap mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah dr Herny Taruli Tambunan, psikiater dari RSKO Cibubur. Dalam keterangannya, Herny mengungkap sejumlah penyakit yang dimiliki Nunung.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
Kata Herny, Nunung punya beberapa penyakit salah satunya diabetes melitus. Bukan hanya itu, rupanya Nunung juga punya persoalan psikologis.
“Sebenarnya sebelum datang, Mbak Nunung sedang dirawat kurang lebih tiga tahun oleh psikiater di Jakarta. Didiagnosa kemungkinan Mbak Nunung menderita depresi dan cemas yang disebut serangan panik,” ungkapnya dalam persidangan.
Rupanya Nunung juga dalam proses penanganan atas penyakit itu. Bahkan, Nunung juga mengkonsumsi obat yang dianjurkan untuk mengatasi penyakit tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kondisi itu (depresi) bisa memicu penggunaan obat bisa membuat pemulihan ini berisiko,” jelasnya.
Komedian Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Meski demikian, penggunaan zat adiktif disebut Herny, tak ada hubungannya dengan penyakit itu. Apalagi, penggunaan barang haram tersebut juga masih terbilang dalam jumlah yang tak begitu besar.
“Enggak terlalu besar, sekitar 8-9 shoot. Pengakuan ke kita dia mengaku kondisi staminanya yang drop,” tutur Herny.
Di RSKO, penanganan yang dilakukan terhadap Nunung memang terintegrasi dengan penyakit yang mengikutinya. Herny menilai penanganan yang dilakukan pihaknya bisa membantu proses penyembuhan kondisi Nunung.
Baik Nunung dan Iyan disebut Herny masuk dalam tingkat ketergantungan ringan dan sedang.
“Risiko kambuh menurun, tapi dikatakan normal, tidak ada jaminan memori pemakaian zat ini tidak hilang. Tapi kita menurunkan sugesti dari penggunaan zat ini,” tuturnya.
Nunung dan suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Berbanding terbalik, kondisi Iyan justru terbilang tak terlalu mengkhawatirkan. Kata Herny, kedatangan Iyan ke RSKO tak diikuti oleh penyakit lainnya.
ADVERTISEMENT
“Penggunaannya lebih ringan dari Mbak Nunung, dan akselerasi lebih baik enggak ada hambatan fisik atau apapun,” kata Herny.
Berdasarkan penanganan sejauh ini, Herny menilai Nunung dan Iyan punya motivasi yang besar untuk bisa sembuh dari ketergantungan mereka.
“Mereka ini pasangan... Untuk ada pemulihan, enggak mungkin setengah-setengah. Karena pasangan suami istri saling mempengaruhi. Dengan mereka berdua, jadi motivasi bisa pulih bareng-bareng,” jelasnya.
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kedua kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Usai persidangan, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan kehadiran saksi itu menunjukkan bahwa keduanya sudah mengalami perkembangan yang cukup baik.
“Mereka rehab dari tanggal 14 (Agustus) dan ada kemajuan yang sangat signifikan. Menurut saksi, kan dokter sana melakukan penanganan dan cenderung makin lama makin baik. Perlu beberapa bulan lagi untuk kembali ke masyarakat,” ucap Kris.
ADVERTISEMENT
Kata Kris, dengan keterangan saksi tersebut majelis hakim bisa mempertimbangkan kemungkinan rehabilitasi keduanya. Apalagi mereka juga merupakan pecandu.
“Tetap rehab. Untuk seorang pecandu, wajib rehab. Jadi dia hak terkontaminasi lagi,” pungkasnya.
Sidang Nunung dan Iyan akan berlanjut pada Rabu (30/10) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.