Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis, Kejagung: Kita Lakukan Isolasi Dulu

28 Maret 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
zoom-in-whitePerbesar
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
ADVERTISEMENT
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.
ADVERTISEMENT
Sejak ditahan Rabu (27/3) malam, Sandra Dewi rupanya belum menjenguk Harvey. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
"Untuk saat ini belum (ada kunjungan keluarga)," ujar Ketut dalam sambungan video kepada awak media, Kamis (28/3).
Sandra Dewi di 3rd Anniversary MoMaMi, Kamis (15/8). Foto: Dok. MoMaMI
Ketut mengatakan bahwa Harvey memang belum diperbolehkan untuk mendapat kunjungan dari pihak mana pun.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," tukasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
ADVERTISEMENT
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.