Sebelum Dipolisikan, Jerinx Diduga Sempat Ancam dan Maki-maki Adam Deni

12 Juli 2021 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) berjalan meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021). Foto: Rani Rachmania/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) berjalan meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021). Foto: Rani Rachmania/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jerinx sepertinya harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Drummer Superman Is Dead itu itu dilaporkan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Adam Deni mengaku sempat mengomentari statement Jerinx terkait endorsement COVID-19. Tak lama, akun Instagram Jerinx diduga hilang. Adam Deni pun ditelepon oleh Jerinx dan langsung mendapat tudingan, ancaman, hingga dimaki-maki oleh suami Nora Alexandra itu.
“Gue ditelepon, 'maksud kamu apa ngerusuhin akun orang, kamu ngaku aja'. Dari situ keluar kata bang**t, keluar kata tolol, keluar kata bencong, keluar kata anj**g, dan yang terakhir keluar kalimat ‘saya akan injak kepala kau di trotoar’,” kata Adam Deni di kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.
Jerinx dan Adam Deni. Foto: Instagram/@jrxsid dan @adngrk

Pengacara Akui Adam Deni Dapat Ancaman dari Jerinx

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, membenarkan adanya dugaan pengancaman tersebut. Hal ini yang membuat kliennya mantap memasukkan laporan.
ADVERTISEMENT
“Iya, bentuk ancamannya itu, ada makian, ada ancaman. Diduga, ya, ada makian atau ancaman dan akhirnya kan dilaporkan,” kata Machi, dihubungi melalui telepon, Senin (12/7).
Kendati demikian, Machi memang belum bisa menyebutkan secara detail mengenai ancaman dan makian yang didapat oleh Adam Deni. Terlebih hal tersebut memang sudah masuk dalam ranah pokok perkara.
“Ya, kalau itu kan nanti pas klarifikasi di kepolisian. Kita kan nunggu panggilan juga, kalau yang rekaman itu kan dibuktikan nanti,” ungkapnya.
“Klarifikasi oleh penegak hukum, kalau misalnya disampaikan diperdengarkan, nanti jadi penyadapan dong, ITE juga,” tambah Machi.
Machi mengatakan bahwa kliennya akan melakukan klarifikasi saat memenuhi panggilan polisi. Saat ini pihaknya masih menantikan proses hukum itu berjalan.
ADVERTISEMENT
“Karena kan nanti bakal diklarifikasi saat panggilan kepolisian, kita kan juga enggak tahu dipanggilnya nanti di unit mana, karena kan masih proses,” ucap Machi.

Jerinx Disebut Telah Minta Maaf

Dalam kesempatan ini, Machi tak menampik bahwa Jerinx juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya. Namun, sampai saat ini memang kedua belah pihak masih belum mencapai kata mufakat.
“Pokoknya tidak tercapai mufakat, enggak ada titik temu tapi tidak ada permintaan transaksional atau jumlah nominal yang diminta enggak ada. Bisa dicek pihak sebelah (Jerinx),” pungkasnya.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT