Selain 4 Tersangka, Polisi Tetapkan 8 Anak Berkonflik Hukum di Kasus Bully Binus

1 Maret 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo BINUS. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BINUS. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan delapan anak sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Tujuh ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan. Sementara satu anak lainnya diduga melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.
"Selain empat tersangka, ada delapan anak ditetapkan sebagai ABH. Total delapan ABH dan empat tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam jumpa pers, Jumat (1/3).
Binus School Serpong Foto: dok serpong.binus.sch.id
Ditanya soal keterlibatan anak Vincent Rompies dalam daftar ABH, Alvino menyebut pihaknya akan tetap merahasiakan identitas semua anak sesuai dengan aturan.
"Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak, identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan. Pasal 9 ayat 2 juga menyebut identitas harus dirahasiakan nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, dan juga alamat," jelas Alvino.
ADVERTISEMENT
Ada empat orang tersangka yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Empat orang itu berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Ilustrasi bullying di Korea Selatan. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
Satu di antaranya adalah alumni, sementara tiga yang lain masih tercatat sebagai siswa Binus School Serpong.
"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 29 Februari 2024, kami tetapkan empat tersangka berinisial E, R, J, dan G," tutur Alvino.
Kepada para tersangka dan ABH, polisi menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.