Sempat Izin, Gisel Siap Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Syur

15 Maret 2021 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Artis Gisella Anastasia atau Gisel siap untuk menjadi saksi dalam sidang perkara penyebaran video syur dirinya dan Michael Yukinobu de Fretes. Hal itu ia sampaikan usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/3).
ADVERTISEMENT
“Siap sedialah kapan saja kalau diminta jadi saksi, ya,” kata Gisel.
Perempuan 30 tahun ini mengaku sudah mengosongkan jadwal untuk memenuhi panggilan menjadi saksi dalam perkara penyebaran video syur.
“Karena, kan, sidang kemarin di hari Selasa, jadi kita kosongin (jadwal),” ucap Gisel.
Gisel Anastasia saat wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (11/2). Foto: Ronny
Ada dua terdakwa dalam perkara penyebaran video syur Gisel dan Nobu. Mereka berinisial PP dan MN.
Kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan sidang perkara penyebaran video syur Gisel dan Nobu akan digelar kembali pada Selasa (16/3).
“Agendanya masih saksi dari jaksa,” ujar Andreas.
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Sidang perdana perkara penyebaran video syur Gisel dan Nobu telah digelar pada 2 Maret lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Gisel dan Nobu sebetulnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan pada 9 Maret lalu. Kendati demikian, mereka tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi.
Dengan didampingi pengacaranya, Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/3). Ia saat itu mengajukan permohonan penundaan jadi saksi.
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Kasie Intel Kejari Jaksel, Odit Megonondo, mengatakan Gisel tidak bisa hadir menjadi saksi karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.
Hal serupa juga menjadi alasan Nobu tidak bisa menjadi saksi di persidangan. Odit mengungkapkan Nobu menyampaikan pemberitahuan lewat email yang dikirimkan ke pihak kejaksaan.
“(Nobu tidak hadir) karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Odit di kantornya, Kamis (4/3).