Sempat Somasi Minta Andre Taulany Ganti Rugi Rp 35 Miliar, Ndhank Minta Maaf

10 Januari 2024 12:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Mantan Gitaris Band Stinky, Ndhank Surahman Hartono saat Ditemui di Kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gitaris Band Stinky, Ndhank Surahman Hartono saat Ditemui di Kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan gitaris Stinky, Ndhank Surahman Hartono, menyampaikan permintaan maaf usai melayangkan somasi kedua kepada Andre Taulany lewat kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo.
ADVERTISEMENT
Ndhank Surahman sebelumnya melayangkan somasi pertama ke Andre Taulany dan Stinky yang isinya melarang mereka membawakan lagu-lagu ciptaannya, yakni Mungkinkah dan Jangan Tutup Dirimu.
Sementara dalam somasi keduanya, Ndhank meminta ganti rugi sebesar Rp 35 miliar kepada Andre. Selain itu, Andre diminta untuk meminta maaf kepada Ndhank minimal di 20 media, baik televisi maupun online.
"Halo pemirsa di seluruh Indonesia saya Ndhank Surahman saat ini saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan permohonan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas langkah yang telah saya lakukan, yaitu langkah dalam somasi kedua bersama kuasa hukum saya saudara Firdaus," kata Ndhank dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Rabu (10/1).
Mantan Gitaris Band Stinky, Ndhank Surahman Hartono saat Ditemui di Kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Alasan Ndhank Surhaman Larang Andre Taulany dan Stinky Bawakan Lagunya

Dalam klarifikasinya Ndhank mengungkapkan alasannya membuat somasi yang isinya melarang Andre dan Stinky menyanyikan lagu-lagu ciptaannya.
ADVERTISEMENT
"Karena dari awal saya membuat video pelarangan atau somasi tersebut adalah bertujuan agar dapat bermediasi dan duduk bersama Andre Taulany dan teman-teman Stinky untuk membahas secara profesional terkait direct license untuk lagu-lagu saya," tutur Ndhank.
Ndhank menyadari bahwa langkah melayangkan somasi kedua dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 35 miliar kepada Andre tidaklah tepat.
"Karena itu, saya segera menyadari bukan seperti ini yang saya mau dan saya harapkan, karena sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari kesalahan," ucapnya.
Karena itu, Ndhank meminta maaf kepada masyarakat karena telah membuat gaduh terkait permintaan ganti rugi sebesar Rp 35 miliar kepada Andre.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat somasi kedua. Namun seperti yang saya jelaskan di atas, dari awal tujuan saya adalah agar dapat bermediasi dengan Andre Taulany dan teman-teman Stinky terkait direct license untuk karya-karya saya," ujarnya.
Artis Andre Taulany saat memberi keterangan pers terkait somasi dari mantan personil Stinky, Ndang Surahman di Warung Kondre, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (9/01/2024). Foto: Agus Apriyanto
Selain itu, Ndhank juga meminta maaf kepada rekan-rekan musisi yang tergabung di Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya untuk teman-teman AKSI atas kesalahan yang saya ambil ini," kata Ndhank.
Ndhank mengungkapkan bahwa dirinya sempat menemui rekan-rekan musisi yang tergabung di AKSI. Mereka memberikan saran kepada dirinya.
Ketika dikonfirmasi kumparan, Ndhank mengungkapkan saran yang diberikan oleh rekan-rekan di AKSI pada dirinya.
"Kalau saran dari teman-teman AKSI supaya jangan salah ambil jalan. Kalau terkait royalti lebih kepada royalti performing rights saja," kata Ndhank.
Kuasa hukum Ndhank eks Stinkyi, Firdaus Oiwobo, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Ndhank mengaku telah mencabut surat kuasa Firdaus. Dengan begitu, Firdaus sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya.
"Sudah cabut (surat kuasa), kemarin tanggal 9," ucap Ndhank.
Terkait persoalan royalti, Ndhank mengaku akan didampingi oleh kuasa hukumnya yang baru untuk mengurus soal performing rights.
ADVERTISEMENT
"Saya akan tetap maju untuk merapikan administratif performing rights-nya. Nanti saya akan didampingi oleh pengacara lain," ujarnya.
Kelompok musik Stinky saat mengisi acara di Rumah Goa kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa, (2/1/2024). Foto: Agus Apriyanto
Ndhank sebetulnya telah menerima uang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu ketika Stinky membawakan lagu-lagu ciptaannya. Uang tersebut murni pemberian dari Stinky.
"Dari Stinky yang terakhir ini Rp 250-500 ribu. (Uang itu) bukan (dari LMK), itu dari kebijakan band," kata Ndhank.
Sementara itu, pemain bass Stinky, Irwan Batara, mengatakan besaran royalti yang diberikan Stinky nominalnya lebih besar dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan publisher.
"Satu lagu itu kita hargai Rp 250 ribu, cukuplah untung dia doang. Kalau dari KCI dan publisher kan lebih kecil lagi, cuma berapa ribu rupiah saja. (Ndhank) dari publisher dapat, dari KCI dapat, dari kita dapat," ucapnya.
ADVERTISEMENT