Sidang Jerinx Ditunda karena Saksi Berhalangan Hadir
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hakim sempat membuka sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, rupanya saksi dari pihak JPU berhalangan hadir.
"Yang pertama adalah Dr. Bambang Pratama, ahli hukum ITE, dan satu lagi Kompol Heri Priyanto, ini ahli yang melakukan forensik digital terhadap barang bukti," ujar JPU dalam sidang terkait dua saksi yang seharusnya dihadirkan.
JPU kemudian mengungkapkan alasan ketidakhadiran para saksi. Kedua saksi berhalangan hadir dengan alasan yang berbeda.
"Tadi pagi kami mendapat informasi bahwa Dr. Bambang Pratama menyatakan positif COVID-19, Yang Mulia. Jadi, untuk hari ini berhalangan hadir. Dan satu lagi, Kompol Heri Priyanto, hari ini juga menjadi saksi di persidangan dengan perkara atas nama Munarman, di Jakarta Timur," beber JPU.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai alasan para saksi bisa diterima. Kemudian, hakim menyerahkan hak kepada penasihat hukum untuk memilih apakah akan memberikan kesempatan kepada JPU.
"Kami tidak keberatan juga karena ini untuk mencari pembuktian pembenaran materil, kami sangat membutuhkan keterangan ahli, misalnya ahli forensik," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyampaikan pula bahwa pihaknya meminta agar JPU menghadirkan ahli psikiater. Hakim kemudian mempersilakan JPU, jika memang bisa, untuk menghadirkan saksi yang dimaksud.
"Kalau begitu sepakat, kita beri kesempatan, namun harus kita ingat, kesepakatan di awal, pemeriksaan ini tidak boleh lama dan peraturan MA yang mengatur bahwa perkara ini tidak lewat tiga bulan," jelas hakim ketua.
Mengingat sisa waktu persidangan yang semakin sedikit, hakim meminta sidang agar digelar dua kali seminggu. Hal itu kemudian disepakati dan akan dipraktikkan mulai pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Senin tanggal 7 dan Rabu. Senin Rabu aja karena Kamis ada perkara lain. Rabu tetap, dan ditambah hari senin," tandas hakim.
Atas perbuatannya terhadap Adam Deni, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.