Sidang Selesai, Saipul Jamil Tinggal Tunggu Putusan MA Terkait PK

26 Maret 2021 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diperiksa sebagai tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diperiksa sebagai tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/3).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dihadirkan secara virtual. Kuasa hukum Ipul, Natalino, mengatakan proses persidangan berjalan lancar.
“Hari ini agenda sidangnya adalah yang terakhir, jadi penandatangan pemeriksaan perkara. Tadi, sudah selesai penandatangan oleh para pihak, dalam hal ini adalah Kejaksaan dan kuasa hukum Saipul Jamil,” kata Natalino usai sidang.
Saipul Jamil Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Natalino mengatakan berkas tersebut akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diteliti. Setelah itu, lanjut dia, baru diputuskan apakah PK yang diajukan Saipul Jamil diterima atau tidak.
“Nanti yang mengadili dan memutus dan memeriksa perkara ini adalah Mahkamah Agung, karena ini PK,” tutur Natalino.
Natalino tidak bisa memastikan kapan Mahkamah Agung mengumumkan putusannya terkait PK yang diajukan oleh Ipul. Namun, menurut dia, biasanya prosesnya lebih dari satu bulan.
ADVERTISEMENT
“Karena, kan, sifatnya nasional untuk pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung,” ucap Natalino.
Kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, Kakak Ipul, Samsul Hidayatullah, berharap PK yang diajukan oleh adiknya bisa diterima MA. “Semoga, tetap semangatlah,” ujarnya.
Senada dengan Samsul, mantan kekasih Ipul, Indahsari, berharap PK Ipul diterima. Sehingga, Ipul bisa segera menghirup udara bebas.
“Mudah-mudahan permohonan dikabulkan dan segera bebas,” ucap Indah.
KPK periksa Saipul Jamil sebagai tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saipul Jamil diketahui terjerat dalam dua kasus. Pertama, kasus pencabulan yang membuatnya dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hukumannya diperberat dalam tahap banding menjadi lima tahun. Ia sempat mengajukan PK. Namun, menurut MA, PK Saipul Jamil ditolak.
Belakangan, saat dia masih disidang atas kasus pencabulan itu, terungkap ada penyuapan terhadap panitera bernama Rohadi untuk meringankan hukumannya. Saipul Jamil terjaring OTT KPK atas perbuatannya itu.
ADVERTISEMENT
Atas kasusnya yang kedua ini, Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017. Ia menerima putusan itu. Namun ia kemudian mengajukan PK.