Singgung soal Narkoba di Depan Rhoma Irama, Atta Halilintar: Maaf ya Pak Haji

30 Oktober 2021 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gaya Atta Halilintar. Foto: Instagram/@attahalilintar
zoom-in-whitePerbesar
Gaya Atta Halilintar. Foto: Instagram/@attahalilintar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Atta Halilintar baru saja menjadi bintang tamu dalam podcast Bisikan Rhoma di kanal YouTube Rhoma Irama Official. Di podcast itu keduanya berbincang banyak hal, mulai dari keluarga besar Atta, hingga kesuksesan Atta saat ini.
ADVERTISEMENT
Namun, di sela-sela obrolan itu Atta juga sempat menyinggung soal masa mudanya yang tak pernah menyentuh alkohol apalagi narkoba.
"Saya sampai sekarang, alhamdulillah, ya, pak Haji nyentuh alkohol aja susah, enggak bisa. Apalagi nyobain narkoba. Aku enggak bisa karena kalau kita sudah sibuk sama pekerjaan, lupa dengan hal-hal duniawi itu," ungkap Atta Halilintar seperti dikutip dalam podcast yang berjudul BISIKAN RHOMA #10: ATTA HALILINTAR. DARI JUALAN DI DEPAN MASJID, SAMPE JADI YOUTUBER NOMOR WAHID.
Rhoma Irama dan Atta Halilintar. Foto: Munady Widjaja dan Ronny
Mendengar ucapan Atta soal narkoba, rupanya Rhoma teringat dengan sosok Ridho Rhoma yang kembali terjerat kasus narkoba.
"Atta tadi bilang bahwa 'saya enggak bisa atau enggak kenal itu narkoba, enggak kenal sama narkoba.' Tapi Ridho kenal? Ridho Rhoma anak saya," kata Rhoma sambil tertawa.
ADVERTISEMENT
Suami Aurel Hermansyah itu pun sempat tak enak hati saat menyadari bahwa dirinya menyinggung soal narkoba depan Rhoma. Ia bahkan langsung meminta maaf.
"Izin Pak Haji, enggak ikutan saya, sorry Pak Haji. Maaf, ya, Pak Haji saya tadi enggak maksud gitu, izin Pak Haji," ungkap Atta.
Dukungan Rhoma Irama untuk Sudirman Said-Ida Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Akan tetapi, raja dangdut itu tak mempermasalahkan pernyataan Atta soal narkoba. Ia justru melontarkan pujian bahwa Atta mampu untuk tidak tergoda dengan barang haram tersebut.
"Narkoba ini luar biasa, banyak hal yang menjerumuskan di dunia ini. Beruntunglah orang-orang yang bisa menjaga dirinya, menjaga stabilitas imannya, karena iman ini naik-turun, ya," beber Rhoma.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Ronny
Sebelumnya, Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini, Ridho Rhoma menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Pihak kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap pelantun lagu Kerinduan itu.
ADVERTISEMENT
Penyanyi berusia 32 tahun itu ditangkap pada 4 Februari lalu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menyatakan dirinya positif narkoba.
Ini bukan pertama kalinya Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Mengilas balik, ia ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 dan kedapatan memiliki barang bukti 0,7 gram sabu beserta alat isapnya.
Dalam kasus pertama, Ridho Rhoma juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa hukuman di penjara.