Suami Nindy Ayunda Ngaku Disarankan untuk Rehabilitasi Berdasarkan Hasil Asesmen

4 Mei 2021 9:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api yang menjerat suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5). Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut, Askara sempat ditanya oleh hakim mengenai asesmen.
ADVERTISEMENT
Askara Parasady Harsono mengaku telah menjalani proses asesmen. Hasilnya, menurut ayah dua anak tersebut, dirinya disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
"Iya (telah jalani asesmen). Hasilnya dinyatakan sebagai pemakai narkoba dan diarahkan untuk rehabilitasi," ujar Askara Parasady Harsono dalam sidang.
Dalam kesempatan itu, Askara Parasady Harsono juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Saya minta maaf Yang Mulia dan saya minta diberikan hukuman seringan-ringannya," pungkas suami Nindy Ayunda itu.
Nindy Ayunda. Foto: Instagram/@nindyparasadyharsono
Usai sidang, kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D. Merukh, menyinggung hal tersebut. Ia membenarkan bahwa kliennya memang telah menjalani asesmen.
Terkait apakah Askara Parasady Harsono nantinya dapat rehabilitasi, menurut Hervan D. Merukh, hal tersebut sudah menjadi kewenangan majelis hakim. Yang jelas, ia berharap agar Askara Parasady Harsono dapat dibebaskan.
ADVERTISEMENT
"Harapan kami sebagai penasihat hukum adalah (Askara) dibebaskan. Namun, kan, lagi-lagi kami harus mempelajari surat tuntutan JPU dan kami tuangkan dalam nota pembelaan," pungkasnya.