Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Teddy Pardiana Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penggelapan
13 Januari 2023 9:41 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova senilai Rp 120 juta yang menjerat suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiana , masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menuntut Teddy Pardiana dengan dua tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Febian , Bahyuni.
"Tadi pagi di PN Bandung Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni saat dihubungi awak media belum lama ini.
Teddy Pardiana Dinilai Terbukti Bersalah Atas Dugaan Penggelapan
Menurut Bahyuni, tuntutan itu membuktikan bahwa Teddy memang bersalah melakukan tindak dugaan penggelapan.
"Artinya, dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dua tahun penjara," tuturnya.
Sidang akan kembali digelar pada 17 Januari mendatang. Dalam lanjutan persidangan itu, pihak Teddy dipersilakan menyampaikan nota pembelaannya.
"Selasa depan pembelaan dari terdakwa," ucap Bahyuni.
Teddy Pardiana sebelumnya dilaporkan Rizky Febian atas dugaan penggelapan aset berupa uang Rp 5 miliar, mobil Toyota Innova, dan kos-kosan.
ADVERTISEMENT
Teddy akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penggelapan mobil Innova seharga Rp 120 juta. Sule, Rizky Febian, dan Putri Delina juga telah memberikan kesaksiannya di persidangan.