Teddy Pardiana Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

13 Januari 2023 9:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teddy Pardiana di Polrestabes Bandung, Jumat (10/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Teddy Pardiana di Polrestabes Bandung, Jumat (10/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova senilai Rp 120 juta yang menjerat suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiana, masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menuntut Teddy Pardiana dengan dua tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni.
"Tadi pagi di PN Bandung Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni saat dihubungi awak media belum lama ini.
Suami Lina, Teddy Pardiana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Teddy Pardiana Dinilai Terbukti Bersalah Atas Dugaan Penggelapan

Menurut Bahyuni, tuntutan itu membuktikan bahwa Teddy memang bersalah melakukan tindak dugaan penggelapan.
"Artinya, dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dua tahun penjara," tuturnya.
Sidang akan kembali digelar pada 17 Januari mendatang. Dalam lanjutan persidangan itu, pihak Teddy dipersilakan menyampaikan nota pembelaannya.
"Selasa depan pembelaan dari terdakwa," ucap Bahyuni.
Penampilan Rizky Febian pada hari kedua BNI Java Jazz Festival 2022 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (28/5/2022). Foto: Dok. Heru
Teddy Pardiana sebelumnya dilaporkan Rizky Febian atas dugaan penggelapan aset berupa uang Rp 5 miliar, mobil Toyota Innova, dan kos-kosan.
ADVERTISEMENT
Teddy akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penggelapan mobil Innova seharga Rp 120 juta. Sule, Rizky Febian, dan Putri Delina juga telah memberikan kesaksiannya di persidangan.