Trauma, Dokter Richard Lee Akan Lebih Hati-hati saat Buat Konten di Medsos

15 Agustus 2021 11:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
zoom-in-whitePerbesar
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
ADVERTISEMENT
Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya pada Rabu (11/8) kemarin. Ia dijadikan tersangka dalam kasus akses ilegal di akun Instagramnya yang sudah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian. Dokter Richard Lee juga diduga menghapus sejumlah postingan di Instagramnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pria asal Palembang, Sumatra Selatan, tersebut tak ditahan oleh polisi. Ia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Meski tidak ditahan, dokter Richard Lee tetap trauma dengan penangkapan tersebut. Hingga saat ini, ia belum berani membuat konten dengan menampilkan wajahnya di media sosial.
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
"Sampai sekarang saya tidak buat story yang ada muka saya, masih tulisan, karena saya masih trauma banget, saya enggak tahu," ucap dokter Richard Lee dalam konferensi pers virtual yang digelar Sabtu (14/8).
Selain trauma, dokter Richard Lee juga belum percaya diri bicara di hadapan publik. Namun, ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam berbicara ke depannya.
"Yang jelas, saya hati-hati sekali untuk bikin tulisan, untuk berbicara, masih belum percaya diri juga. Saya juga butuh waktu," katanya.
ADVERTISEMENT
Richard Lee di Polda Metro Jaya. Foto: Alexander Vito/kumparan
Pria berusia 35 tahun tersebut memang sedang menghadapi kasus hukum. Akan tetapi, ke depannya, ia akan tetap memberikan edukasi pada masyarakat tentang skin care.
"Jalan hidup saya adalah edukasi masyarakat. Saya pernah berhenti edukasi masyarakat, tapi enggak bisa, ini panggilan hidup saya. Saya pasti akan kembali untuk edukasi masyarakat, tapi mungkin perlu waktu dan pelan-pelan. Karena kemarin shocking banget," tutupnya.
Dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti, dokter Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.