Tsania Marwa Ungkap Hanya Bisa Bertemu Anak di Sekolah

18 Maret 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain sinetron Tsania Marwa. Foto: Instagram @tsaniamarwa54.
zoom-in-whitePerbesar
Pemain sinetron Tsania Marwa. Foto: Instagram @tsaniamarwa54.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Tsania Marwa belum bisa hidup bersama kedua anaknya, Syarif dan Shabira. Saat ini, anaknya berada di tangan mantan suaminya, Atalarik Syach. Padahal, hak asuh anak secara inkrah sudah dimilikinya.
ADVERTISEMENT
Kata Tsania Marwa, dirinya hanya bisa bertemu dengan kedua buah hatinya di sekolah. Pertemuan tersebut juga bisa dibilang sangat terbatas.
"Karena orang tua, kan, enggak boleh masuk ke ranah kelas, karena itu private murid dan guru," kata Marwa di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Tsania Marwa perjuangkan hak asuh anak di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Tsania Marwa Bertemu Anak Saat Jam Istirahat

Menurut Tsania Marwa, pertemuan dengan anak terjadi ketika jam istirahat. Saat itu, kedua buah hatinya lebih banyak bermain dengan teman-teman mereka.
Oleh karena itu, perbincangan antara Marwa dan anak juga tidak begitu dalam. Marwa mengatakan bahwa dirinya harus menjaga mental dan perasaan buah hatinya.
"Mungkin hal standar saja. Saya juga enggak bisa bertanya private karena saya enggak pernah punya ruang untuk berdua," tutur Marwa.
ADVERTISEMENT
"Anak saya selalu dengan teman-temannya, jadi enggak mungkin juga saya tanya hal yang terlalu sensitif, nanti anak saya malu, ' Oh, ternyata enggak tinggal sama ibunya'," tambahnya.
Tsania Marwa perjuangkan hak asuh anak di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Lebih lanjut, Marwa mengaku bahwa dirinya mendambakan kehadiran buah hatinya di Ramadan tahun ini. Dia ingin merasakan menjalani ibadah puasa bersama buah hatinya.
"Sedih juga Ramadan gini pengin sahur bareng, anak-anak mulai gede, buka bareng, ngajarin puasa, tarawih, rutinitas sehari-hari," ucap Marwa.
Marwa datang ke MK karena dirinya menjadi saksi dalam kasus laporan lima ibu terkait anaknya yang diambil ayahnya.
Adapun dalam sidang tersebut, Marwa hadir sebagai saksi dalam perkara Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
ADVERTISEMENT
Frasa ‘barang siapa’ yang menjadi persoalan. Pasal tersebut digugat oleh lima orang ibh, yakni Aelyn Halim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), dan Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V).
Kelima Ibu itu merasa dirugikan hak konstitusionalnya lantaran hal tersebut. Mereka tidak bisa memproses secara hukum mantan suami mereka atas dugaan penculikan karena frasa tersebut. Sebab, ‘penculikan’ anak itu dilakukan oleh ayah kandung sang anak.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari Anak’,” bunyi petitum yang dimohonkan Pemohon, dikutip dari situs MK, Selasa (12/3).