Vadel Badjideh, Pacar Anak Nikita Mirzani, Ditangkap Usai Keroyok Anggota TNI

16 Oktober 2023 16:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vadel Badjideh, kekasih anak Nikita Mirzany. Foto: Instagram/@vadelbadjideh
zoom-in-whitePerbesar
Vadel Badjideh, kekasih anak Nikita Mirzany. Foto: Instagram/@vadelbadjideh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dancer Vadel Badjideh yang merupakan kekasih anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Vadel Badjideh karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI bernama Alex Edison. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Vadel Badjideh, kekasih anak Nikita Mirzany. Foto: Instagram/@vadelbadjideh
Bintoro mengatakan Vadel Badjideh ditangkap di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Bintoro mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang dilakukan Vadel bersama dua pelaku lain, yakni MBB atau Martin dan BMB atau Bintang. Martin dan Bintang merupakan teman Vadel.
"Kronologi bermula saat korban sedang mengendarai motor, kemudian berpapasan dengan pelaku, Martin. Dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut," kata Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Vadel Badjideh, kekasih anak Nikita Mirzany. Foto: Instagram/@vadelbadjideh

Vadel Badjideh, Kekasih Anak Nikita Mirzani, Dijerat Pasal Penganiayaan

Martin lantas memanggil Vadel dan Bintang. Ketiganya kemudian mengintimidasi dan menganiaya Alex. Bintoro mengatakan Alex mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuhnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi jumlahnya ialah tiga orang dan mengintimidasi sekaligus menganiaya korban," tutur Bintoro.
Usai jadi korban penganiayaan, Bintoro mengatakan, Alex melakukan visum di Rumah Sakit Dr. Suyoto. Hasil visum akan keluar pada Selasa (17/10).
Vadel dan dua temannya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.