Vanessa Angel Akui Tebus Xanax Tak Sesuai Prosedur, Ini kata Pengacaranya

27 Oktober 2020 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah saat hadir sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10).
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah saat hadir sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10), dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas pleidoi.
ADVERTISEMENT
Kemarin, Vanessa Angel membacakan sendiri pleidoi yang ia tulis. Dalam pleidoi tersebut, Vanessa tak menampik dirinya menebus Xanax di Surabaya tak sesuai prosedur. Ia menyesali perbuatannya tersebut.
“Saya menebus obat di apotek Surabaya tak sesuai prosedur karena resep obat saya tidak diminta pihak apotek, namun masih di sana,” ungkap Vanessa.
Terdakwa Vanessa Angel saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ronny
“Untuk itu saya merasa sedih dan menyesal, terlebih lagi saya telah menyakiti hati keluarga saya atas pemberitaan yang ada, khususnya suami dan bayi kecil saya,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara, angkat bicara. Ia mengatakan bahwa pleidoi yang dibuat Vanessa bukanlah sebuah pembelaan diri.
"Kan, dia menegaskan, 'Ini bukan pembelaan diri, tapi suara hati saya.' Jadi, memang dia ceritakan apa yang dia alami pada saat itu," ungkap Arjana usai sidang.
Terdakwa Vanessa Angel menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ronny
Arjana menilai kliennya tidak melakukan kesalahan dalam menebus obat. Apalagi tak semua orang tahu tentang hukum.
ADVERTISEMENT
"Apakah kita semua tahu UU Psikotropika pasal per pasal? Kan, enggak. Yang dia tahu, dia pasien, dia berobat di RS Cinere Depok, dia punya resep. Tapi, ketika resep itu tidak diambil oleh apotek, yang mana itu merupakan tugas dia dan hak dari pasien untuk dapat copy resep, tapi tidak diberikan, kemudian jadi kasus seperti ini," beber Arjana.
Lebih lanjut, Arjana mengatakan bahwa tak ada niat Vanessa untuk mencoba meringankan hukuman melalui pleidoi yang dibacakan dalam sidang kemarin. Itu hanyalah sebuah curahan hati seorang ibu yang tak ingin dipisahkan dengan anaknya yang masih bayi.
"Memang itu curahan hati dia. Kita lihat nanti dari fakta-fakta persidangan, pertimbangan hukum apa yang akan diambil oleh majelis untuk memutus klien kami," pungkasnya.
ADVERTISEMENT