Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman Penjara di Rutan Pondok Bambu

18 November 2020 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Vanessa Angel saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (18/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vanessa Angel saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (18/9/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vanessa Angel mulai menjalani hukuman berdasasrkan vonis yang dijatuhkan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Hari ini, Rabu (18/11), Vanessa Angel masuk Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Perihal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar
"Jadi, dari pengacaranya menyatakan pada jaksa eksekutor bahwa dia sudah siap untuk menjalani putusan pengadilan," kata Edwin kepada kumparan, Rabu siang.
Terdakwa Vanessa Angel ditemani suaminya Bibi Ardiansyah usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ronny
Vanessa sendiri datang ke Rutan Pondok Bambu secara sukarela, tanpa harus dijemput pihak Kejaksaan.
"Enggak dijemput. Dia ke sana, ke lapas. Lewat pengacaranya dia memberitahukan. Akhirnya, jaksa merapat ke sana, datang ke lapas," pungkasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ibu satu anak itu divonis pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana penjara satu bulan terkait kasus psikotropika yang menjeratnya.
Terdakwa Vanessa Angel saat menjalani sidang beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (7/9/2020). Foto: Ronny
Vanessa Angel diketahui sudah menjadi tahanan kota sejak April lalu. Pemain sinetron Heart Series 2 itu diperkirakan sudah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari.
ADVERTISEMENT
Angka tersebut setara dengan 42 hari masa tahanan rutan. Sehingga, jika divonis pidana tiga bulan, Vanessa hanya perlu menjalani masa hukuman sekitar 1,5 bulan.