Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman Penjara di Rutan Pondok Bambu
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Perihal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar
"Jadi, dari pengacaranya menyatakan pada jaksa eksekutor bahwa dia sudah siap untuk menjalani putusan pengadilan," kata Edwin kepada kumparan, Rabu siang.
Vanessa sendiri datang ke Rutan Pondok Bambu secara sukarela, tanpa harus dijemput pihak Kejaksaan.
"Enggak dijemput. Dia ke sana, ke lapas. Lewat pengacaranya dia memberitahukan. Akhirnya, jaksa merapat ke sana, datang ke lapas," pungkasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ibu satu anak itu divonis pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana penjara satu bulan terkait kasus psikotropika yang menjeratnya.
Vanessa Angel diketahui sudah menjadi tahanan kota sejak April lalu. Pemain sinetron Heart Series 2 itu diperkirakan sudah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari.
ADVERTISEMENT
Angka tersebut setara dengan 42 hari masa tahanan rutan. Sehingga, jika divonis pidana tiga bulan, Vanessa hanya perlu menjalani masa hukuman sekitar 1,5 bulan.