Vicky Prasetyo Dipolisikan Vivi Paris Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut kuasa hukum Vivi Paris, Faisal Banong, awalnya Vicky Prasetyo mengajak kliennya bekerja sama terkait usaha kelab malam Kudeta milik Vicky. Namun, setelah dana diberikan, keuntungan tidak pernah dirasakan oleh Vivi.
"Saat ini klien saya enggak tahu ada apa enggak (kelab malamnya), keuntungannya juga berapa. Dirayulah, diiming-imingi. Jangankan keuntungan, kelabnya aja kita enggak tahu sampai sekarang," kata Faisal Banong di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).
Sejumlah bukti sudah dilampirkan untuk memperkuat laporan Vivi Paris. Salah satunya adalah bukti transfer dari Vivi Paris ke pihak Vicky Prasetyo yang menggunakan rekening sang adik.
"Ada pernyataan juga, ada bukti transfer juga, kami bawa. Jadi, kuat dugaan kami bahwa si Vicky ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan," tutur Faisal Banong.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Vivi Paris memang sempat melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang sama. Namun, pada 2019, ia memutuskan untuk mencabut laporannya setelah menjalin kesepakatan dengan Vicky.
"Vicky menandatangani surat perdamaian, tapi permintaannya enggak mau diekspos ke media saat itu. Masalah ini sudah ada. Saya pikir, dengan mencabut laporan, sekaligus ini diselesaikan," kata Vivi Paris dalam kesempatan yang sama.
"Karena, kan, dua kesepakatan, temponya berbeda. Nah, kalau yang sekarang saya laporkan untuk kedua kalinya itu, jatuh tempo di Februari 2020. Sampai saat ini Vicky tidak pernah mencicil atau membayarnya," tambahnya.
Sebelum melapor ke polisi, Vivi Paris mengaku sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan Vicky Prasetyo. Namun, upaya tersebut tak direspons secara baik oleh sang mantan suami.
ADVERTISEMENT
Beberapa kali, menurut Vivi Paris, ia sempat menemui Vicky Prasetyo. Akan tetapi, Vicky seolah tak menghiraukan permintaannya untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Terkait kerugian yang dialami, Vivi Paris enggan menyebutkan secara gamblang. "Kalau kerugian, yang pasti merugikan. Ratusan (juta), enggak sampai miliaran," ucapnya.
Vivi Paris berharap, Vicky Prasetyo segera mengembalikan dana yang telah ia berikan. Juga memenuhi kesepakatan dengannya yang bahkan juga sudah ditandatangani oleh pihak notaris.
"Karena itu sudah disahkan di notaris juga kesepakatannya. Saya harap cepat diselesaikan satu-satulah permasalahan dia," pungkasnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/146/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari. Vicky Prasetyo selaku terlapor diduga telah melakukan tindak penipuan dan atau penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
ADVERTISEMENT