Vicky Prasetyo Lega Dengar Keterangan Saksi di Sidang

10 Juni 2021 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/6). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Vicky.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim, dalam sidang, mempersilakan awak media sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang berangkat dari laporan mantan istri Vicky Prasetyo, Angel Lelga. Kuasa hukum Vicky, Ramdhan Alamsyah, mengatakan pihaknya lega mendengar kesaksian tersebut.
"Tadi kami hadirkan satu saksi ahli dalam keterangan tersebut. Alhamdulillah, saya dan teman-teman kuasa hukum merasa lega, dengan klien saya juga lega," ungkap Ramdhan Alamsyah usai sidang.
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/6). Foto: Ronny
Ramdhan Alamsyah mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, konten yang menjadi bahasan dalam persoalan itu merupakan produk jurnalistik. Ia menekankan bahwa Angel Lelga terbilang salah alamat dalam perkara itu.
"Itu bukan secara keseluruhan bukan tanggung jawab narasumber. Nah, itu jadi tanggung jawab stasiun televisi yang menayangkan program tersebut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini, pihak Angel terhadap laporannya ini salah alamat, sudah jelas karena sudah dijelaskan pada UU Pers," tambah Ramdhan Alamsyah.
Menurut Ramdhan Alamsyah, jika keberatan dengan konten tayangan yang dihadirkan, Angel Lelga seharusnya meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan. Ia lantas yakin betul Vicky Prasetyo bisa bebas dari berbagai macam dakwaan.
"UU ITE itu sudah terbantahkan dan yang dijadikan alat bukti itu bukan apa-apa, yang memang itu produk jurnalistik," ujarnya.
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
Dalam kesempatan yang sama, Vicky Prasetyo mengaku lega dengan keterangan saksi. Terlebih, yang menjadi persoalan dalam perkara itu sebetulnya merupakan produk jurnalistik.
"Saat ini, kan, yang dikedepankan dalam laporan dua tayangan infotainment dan ini saya tidak punya kekuasaan untuk misalkan mengedit, membuat narasi, atau bahkan sampai menyajikan dalam bentuk tayangan," tutur Vicky Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang berikutnya, Vicky Prasetyo akan dimintai keterangan. Suami Kalina Oktarani itu mengaku siap menghadapinya. Ia bahkan berharap agar bisa dikonfrontasi dengan Angel Lelga dalam sidang berikutnya.
"Bisa enggak kalau dikonfrontasi karena saya, kan, memang senang kalau kita berdua ada. Karena apa? Gunanya, biar apa yang saya ucapkan, apa yang saya bicarakan, nah, itu dia benar-benar bisa menyaksikan dan mendengarkan," pungkas Vicky Prasetyo.