Virgoun Diberi Saran untuk Ajukan Kasasi Usai Upaya Banding Ditolak

16 Februari 2024 13:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Virgoun Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Virgoun Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Inara Rusli beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa upaya banding Virgoun terhadap perkara perceraian mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Dengan begitu, ia masih mendapatkan 50 persen royalti bersih dari tiga lagu Virgoun.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pihak Virgoun mengaku belum menerima salinan atas putusan banding tersebut. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno.
"Tapi it's okay lah. Dalam arti kata meskipun ada pemberitahuan melalui sosmed dan bisa diakses di Mahkamah Agung atau SIPP pengadilan ya kurang lebih putusan seperti apa aku belum tahu," kata Wijayono di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Virgoun dan Inara Rusli. Foto: kumparan
Kendati demikian, jika putusannya tak jauh beda dari putusan pengadilan, Wijayono bakal menyarankan Virgoun untuk segera mengajukan kasasi.
"Kalau saran saya untuk Virgoun ya harus ajuin kasasi," ungkapnya.
Virgoun juga tak pernah mempermasalahkan putusan terkait harta bersama seperti mobil dan rumah. Namun, yang menjadi keberatan bagi Virgoun adalah ketika royalti masuk ke dalam klasifikasi harta bersama.
ADVERTISEMENT
"Nah sekarang kalau royalti di sini kita sudah kasih ke Pengadilan Agama, kita sudah kasih ke Pengadilan Tinggi Agama bahwa ammar putusan soal royalti tuh ada salah kaprah," kata Wijayono.
Inara Rusli beli rumah di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Kata Wijayono, pihaknya juga melihat sejumlah kekeliruan dalam penulisan harta bersama yang diatur oleh putusan tersebut. Mulai dari kesalahan judul lagu, hingga penulisan pihak publisher.
"Karena yang pertama judul lagu ada yang salah, terus yang kedua mengenai publisher, dr.m tuh bukan publisher coba aja tanya tuh dr.m," kata Wijayono.
"Itu bukan publisher tapi di situ disebut publisher. Sekarang putusan kalau kita bicara masalah hukum itu harus ada kepastian hukum," tambahnya.
Menurut Wijayono, Virgoun menilai putusan tersebut tak bisa dieksekusi lantaran adanya beberapa kekeliruan itu. Namun, hal tersebut tampaknya tak menjadi perhatian pihak penggugat.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah kasih tahu ini salah. Cuma kan (pihak Inara) koar-koar ngotot gitu kan bahwa royalti ini sudah bener, sudah menang, ya kenyataannya gimana? Silakan aja dibaca," tandasnya.
Dalam putusan majelis hakim, Virgoun harus memenuhi kewajibannya terkait hak asuh dan nafkah anak.
Virgoun juga harus membayar nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan nafkah mut'ah Rp 60 juta kepada Inara. Ia pun harus memberikan biaya hadhanah untuk ketiga anaknya, masing-masing berjumlah Rp 15 juta.