Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BPKN Buka Layanan Aduan bagi Penonton Konser Blackpink di Jakarta
14 Maret 2023 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di balik gegap gempita kemeriahan konser Blackpink Born Pink in Jakarta, ternyata ada sejumlah penonton yang justru mendapatkan pengalaman yang kurang mengenakkan. Mereka mengeluhkan kurangnya pelayanan dari pihak penyelenggara konser.
Keluhan itu bahkan viral di media sosial, mereka merasa dirugikan lantaran tidak mendapatkan haknya. Banyak para penonton yang sudah membeli tiket untuk kategori Platinum tapi tidak mendapatkan kursi. Untuk kategori Platinum sendiri dibanderol Rp 3,4 juta. Salah satunya adalah Melly Goeslaw yang sempat tidak mendapatkan tempat duduk.
"Semalam saya jongkok di sebelah kursi ini , ini dah jelas ya tulisannya " PLATINUM " jadi saya tidak salah kelas," tulis Melly dalam unggahannya di laman media sosial Instagram, Minggu (12/3).
Tak hanya Melly, pengalaman tak mengenakan ini juga dirasakan oleh beberapa penonton lainnya. Menanggapi banyaknya keluhan dari para penonton, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia mengatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
Kepala BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan para penonton yang merasa dirugikan oleh pihak penyelenggara konser Blackpink dapat melapor melalui sambungan telepon di nomor 153. Konsumen yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan keberatan mereka untuk medapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undangan Perlindungan Konsumen.
"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," tutur Rizal seperti dilansir Antara, Selasa (14/3).
Menurut Rizal, sudah seharusnya konsumen yang sudah membeli tiket berhak mendapatkan layanan yang sesuai. Kalaupun ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai.
Rizal menegaskan, ini tak hanya berlaku bagi panitia konser, tapi juga untuk panitia ajang apa pun, baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran dilakukan, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara wajib bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara," ujar Rizal.
BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor secara langsung ke kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Adapun untuk pelaporan secara daring bisa melalui laman www.bpkn.go.i, aplikasi pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS, seluruh media sosial BPKN, maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 0815-3153-153.