Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Agensi hiburan Korea Selatan, C-JeS Entertainment, memutuskan untuk mengakhiri kontrak dengan Park Yoochun JYJ. Mereka mengatakan tak bisa lagi memulihkan rasa saling percaya dengan pria itu, terkait masalah narkoba yang melibatkannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini diumumkan oleh perusahaan itu pada Rabu (24/4). C-JeS mengatakan, meski telah berusaha memercayai perkataan Yoochun bahwa dia tidak menggunakan narkoba, perusahaan ini justru menemukan fakta sebaliknya pada Selasa (23/4).
"Kami menunggu keluarnya hasil investigasi, sembari memercayai kesaksian Park Yoochun, yang tadinya merupakan artis dari agensi kami. Namun, kami merasa tidak enak karena menemukan hasil seperti itu," tulis C-JeS, seperti dikutip oleh Soompi.
"Kami sampai pada keputusan bahwa sudah tak mungkin untuk mengembalikan hubungan (saling) percaya dengan Park Yoochun, dan memutuskan untuk mengakhiri kontrak eksklusif (dengannya)," tambah mereka.
Selain itu, C-JeS juga mengatakan, Yoochun akan mundur dari dunia hiburan, seperti apa yang pernah dikatakan pria itu dalam konferensi pers baru-baru ini. Perusahaan yang menaungi solois Gummy itu kemudian menyebutkan, kini semua jadwal kegiatan Yoochun telah dibatalkan dan pria itu akan mengikuti keputusan dari Kementerian Kehakiman.
ADVERTISEMENT
Menutup pernyataannya, C-JeS meminta maaf dan mengatakan akan menata ulang diri, supaya kejadian serupa tak lagi terulang.
Saat ini, Yoochun tengah dicurigai pernah menggunakan narkoba bersama mantan kekasihnya, Hwang Ha Na. Yoochun senidiri sempat menyanggah hal ini. Namun, pada Selasa (23/4), hasil pemeriksaan Layanan Forensik Nasional (National Forensic Agency) Korea Selatan menyatakan, pria itu positif menggunakan philopon. Narkoba sejenis metamfetamin ini diketahui digunakan pula oleh Hwang Ha Na.
Sebentar lagi, Yoochun akan menjalani interogasi untuk menentukan penetapan surat penahanan prasidang terhadapnya.