Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus hukum yang melibatkan Choi Jong Hoon eks FTISLAND tengah memasuki babak baru. Sebab, pria kelahiran 1990 itu kini ditetapkan sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual oleh Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (4/6), pihak kejaksaan mengumumkan, keputusan penetapan status Choi Jong Hoon diambil sehari sebelumnya, yaitu pada Senin (3/6). Keputusan diambil berdasarkan hukum yang tertera di Undang-undang Kasus Spesial Mengenai Hukuman dan lain-lain mengenai Kejahatan Seksual.
Saat ini, mantan leader FTISLAND itu diketahui sedang ditahan kepolisian, karena ia dituduh melakukan kekerasan seksual. Berdasarkan laporan Soompi, pria ini diduga telah melakukan dua tindakan kekerasan seksual. Pertama, di daerah Hongcheon, Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan kedua, di Daegu pada Maret 2016, bersama Jung Joon Young cs.
Pekan lalu, Choi Jong Hoon sempat mengajukan petisi penangguhan penahanan. Namun, permintaan ini ditolak oleh pengadilan dan penahanan terhadapnya tetap berlangsung. Jong Hoon ditahan lebih dari 48 jam, karena ia dihadapkan dengan tuntutan kekerasan seksual oleh banyak pelaku (multi-perperator sexual assault).
ADVERTISEMENT
Selama beberapa bulan terakhir, Choi Jong Hoon sendiri sedang menjadi sorotan publik. Berbagai kontroversi mencoreng namanya, mulai dari dakwaan kekerasan seksual hingga keterlibatannya dalam anggota chatroom cabul bersama Seungri dan Jung Joon Young.
Tak cuma itu, pelantun 'Hello Hello' ini juga diketahui pernah mengemudi dalam keadaan mabuk, serta menyogok petugas kepolisian untuk menutupi perbuatannya.
Meski telah aktif sebagai anggota FTISLAND sejak 2007, Choi Jong Hoon akhirnya mundur dari band tersebut. Ia juga keluar dari agensi yang menaunginya, FNC Entertainment, pada Maret 2019.