Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mantan anggota grup band Korea Selatan FT ISLAND, Choi Jong Hoon, diduga telah merekam video seks dirinya dan tanpa izin pihak wanita. Bukan hanya merekam, Jonghoon juga menyebarkan video tersebut ke beberapa grup chat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Divisi Detektif Khusus Provinsi Kepolisian Metropolitan Seoul di konfrensi pers pada Senin pagi (1/4).
Dalam konfrensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengatakan bahwa Jonghoon telah menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll mengenai Kejahatan Seksual.
Dilansir dari Soompi, Choi Jong Hoon diduga membuat satu video seks tanpa persetujuan pasangannya. Ia juga membagikan enam video ilegal di beberapa grup chat. Lima di antaranya dibagikan dengannya dan satu direkam oleh Jonghoon sendiri.
Polisi lalu menjadikan mantan leader FT ISLAND ini sebagai tersangka dengan tuduhan membagikan konten pornografi. Sehingga dia melanggar Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Penggunaan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll.
Ia juga mendapatkan tuduhan karena merekam video seks ilegal dirinya sendiri. Sehingga Jonghoon mendapat tuduhan tambahan yaitu melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll mengenai Kejahatan Seksual.
ADVERTISEMENT
Selain membagikan videonya di grup chat yang terdapat Seungri dan Jung Joon Young, ia juga membagikan videonya di beberapa ruang obrolan lain.
Jonghoon bukan hanya menjadi tersangka kasus berbagi dan merekam video seks ilegal, ia juga telah dijadikan tersangka atas tuduhan penyuapan polisi karena menyetir sambil mabuk pada 2016 silam.