news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks PNS Kemenlu Korea Jual Topi Jungkook BTS di Online, Dibanderol Rp 113 Juta

8 November 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jungkook BTS. Foto: Instagram/@jungkook.97
zoom-in-whitePerbesar
Jungkook BTS. Foto: Instagram/@jungkook.97
ADVERTISEMENT
Seorang mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan diduga mencoba menjual topi milik salah satu member BTS, Jungkook, seharga 10 juta won atau setara Rp 113 juta.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kabar tersebut, Big Hit Music, agensi yang menaungi BTS mengatakan bahwa Jungkook memang telah kehilangan topi tersebut.
“Memang benar dia kehilangan topinya di tempat itu (kantor Kemenlu) dan saat ini topi tersebut disita dan disimpan oleh polisi.” ucap BigHit seperti dikutip dari Khan.co.kr.
Menurut laporan polisi, Kantor Polisi Seocho Seoul mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Tuan A yang disebut sebagai mantan pegawai dari Kementerian Luar Negeri tersebut pada Senin (7/11).
Pada tanggal 17 bulan lalu, ia memposting foto topi tersebut di situs perdagangan barang bekas bersamaan dengan gambar kartu identitas pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam laporan tersebut dilaporkan bahwa kronologinya bermula dari Jungkook yang sedang mengunjungi Departemen Paspor Luar Negeri untuk membuat paspor pada September lalu, kemudian Jungkook tak sengaja meninggalkan topinya.
ADVERTISEMENT
Lantas mantan pegawai Kemenlu tersebut langsung mengambil topi itu dengan alasan tidak ada orang yang menelepon atau mengakui topi tersebut dalam enam bulan setelah dilaporkan sebagai barang hilang.
Saat postingan tersebut menjadi kontroversi dan topik hangat, ia langsung menghapus postingannya dan menyerahkan diri ke polisi di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi dan mengaku bersalah atas semua tuduhan selama penyelidikan polisi.
Kasus tersebut kemudian diangkat dalam rapat dengar pendapat dengan Kemenlu oleh Komisi Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional pada 24 Oktober.
"Jika kasus ini benar terjadi, kami akan menanganinya secara ketat sesuai peraturan yang berlaku," kata Menteri Luar Negeri Park Jin yang dikutip Soompi.
Sementara itu, kepolisian masih mempelajari adanya kemungkinan menjatuhkan pasal pidana dan belum diketahui juga apakah topi itu akan dikembalikan kepada Jungkook BTS atau tidak.
ADVERTISEMENT
Laporan Mutiara Oktaviana