Hukuman 3 Tahun Penjara B.I Eks iKON Diganti Jadi Pelayanan Masyarakat

10 September 2021 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
B.I. Foto: Facebook/@OfficialYGiKON
zoom-in-whitePerbesar
B.I. Foto: Facebook/@OfficialYGiKON
ADVERTISEMENT
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa hukuman penjara untuk B.I eks iKON atau yang memiliki nama asli Kim Han Bin ditangguhkan. Hukuman diganti jadi pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
B.I akan menjalankan 80 jam pelayanan masyarakat dan menyelesaikan 40 jam sesi perawatan dari ketergantungan narkobanya.
Sebelumnya, B.I diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun setelah dinyatakan bersalah.
"Ia melakukan perbuatannya tidak hanya berdasarkan penasaran semata. Pelanggaran penggunaan obat-obatan terlarang dari kalangan selebriti memiliki dampak yang besar terutama pada masyarakat, dengan membuat orang yang khususnya generasi muda menjadi tidak waspada terhadap bahayanya," kata pengadilan seperti dikutip dari Kantor Berita Yonhap.
Sementara itu, B.I telah menunjukkan rasa bersalahnya dan mendapatkan dukungan dari keluarga untuk bisa lepas dari obat-obatan terlarang.
Dalam pernyataan terakhirnya ke pengadilan bulan lalu, dia memohon keringanan hukuman dan meminta pengadilan untuk memberinya kesempatan lagi.
"Saya akan mencoba menjadi orang yang dapat dimaafkan oleh orang-orang yang telah saya sakiti," kata B.I.
ADVERTISEMENT

Kasus B.I Eks iKON

B.I Foto: Facebook/@ygofficialikon
Kasus B.I bermula pada temuan penegak hukum yang menunjukkan keterlibatannya dengan seorang pemasok narkoba pada periode April- Mei 2016.
Ternyata ia terbukti membeli obat-obatan terlarang, di antaranya ganja hingga LSD yang menyebabkannya dijerat UU Pengendalian Narkotika.
Skandal narkoba ini menyebabkan pengunduran diri Yang Hyun Suk sebagai CEO YG Entertainment yang menaungi iKON.
B.I juga meninggalkan iKON karena skandal tersebut dan kontraknya dengan agensi diakhiri.