Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Skandal molka--video cabul yang diambil diam-diam-- yang melibatkan Jung Joon Young memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada musisi kelahiran 1989 ini.
ADVERTISEMENT
Dilansir Soompi, pada Rabu (13/11), persidangan kesembilan kasus video cabul yang dilakukan Jung Joon Young (JJY), Choi Jong Hoon eks FT ISLAND, dan seorang tersangka lainnya digelar.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut mengajukan tuntutan 7 tahun penjara untuk Jung Joon Young , atas tuduhan membuat dan menyebarkan video rekaman cabul yang diambil secara diam-diam. Ia juga mendapat tuntutan atas dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku.
Sementara Choi Jong Hoon, dituntut 5 tahun penjara, dengan tuduhan atas partisipasi dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Selain kedua selebriti ini, jaksa juga menuntut 10 tahun penjara untuk mantan karyawan kelab 'Burning Sun' berinisial Kim, dan pekerja kantor berinisial Kwon.
Keduanya dituduh melakukan pemerkosaan saat korban tidak sadarkan diri, dan atau tidak dapat melakukan perlawanan. Hukuman penjara 5 tahun juga diajukan untuk pelaku berinisial Heo juga atas tuduhan pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut juga meminta para pelaku untuk direhabilitasi atas pelanggaran seksual, pengungkapan informasi pribadi, dan melarang mereka bekerja selama 10 tahun dengan lembaga yang melibatkan anak-anak dan remaja.
"Tuntutan itu dibuat mengingat sifat kejahatan (yang dilakukan) dan belum ada penyelesaian dengan para korban," ungkap jaksa.
Pengadilan akan mengumumkan putusan akhir yang menentukan nasib Jung Joon Young pada persidangan tanggal 29 November mendatang.