Jaksa Penuntut Ajukan Surat Perintah Penahanan Baru untuk Seungri

10 Januari 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seungri, salah satu personel Band K-Pop Big Bang, tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
zoom-in-whitePerbesar
Seungri, salah satu personel Band K-Pop Big Bang, tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
ADVERTISEMENT
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri. Sang idola dituntut dengan tujuh tuduhan.
ADVERTISEMENT
Dilansir Soompi, tuduhan ini termasuk perjudian, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pembelian layanan prostitusi, mediasi lewat layanan prostitusi, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll, dan Kejahatan Seksual.
Jaksa penuntut sebelumnya meminta surat perintah penahanan pada bulan Mei atas lima dakwaan. Tetapi permintaan tersebut dibatalkan oleh pengadilan.
Seungri (kanan), salah satu personel Band K-Pop Big Bang, tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Dalam permintaan surat penahanan kedua ini, jaksa menambahkan tuntutan baru yaitu perjudian, dan Pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, ditambah lima tuduhan sebelumnya.
Pengadilan akan menentukan validitas surat perintah penahanan praperadilan pada 13 Januari.
Seungri terseret dalam kasus dugaan suap pada 2019. Kala itu ia disebut menggunakan layanan seksual untuk menyuap investor asing.
Atas kasus tersebut Seungri memilih keluar dari grupnya, BIGBANG, dan pensiun dari industri hiburan Korea Selatan. Kasusnya juga masih terus berjalan hingga kini.
ADVERTISEMENT