Jaksa Tuntut Taeil Eks NCT Dihukum 7 Tahun Penjara
ยทwaktu baca 2 menit

Mantan member NCT, Moon Taeil, kembali menjalani proses hukum bersama dua temannya, Lee dan Hong.
Pada 17 September 2025, mereka menghadiri sidang banding di Pengadilan Tinggi Seoul. Majelis Hakim Pidana 11-3 yang dipimpin Hakim Park Young-joo, Park Jae-woo, dan Jung Moon-kyung membacakan tuntutan terhadap ketiganya, yang didakwa melakukan pemerkosaan khusus terhadap seorang perempuan asing dalam kondisi tidak berdaya.
Dalam persidangan, jaksa menuntut agar Taeil dan dua rekannya dijatuhi hukuman penjara masing-masing tujuh tahun. "Perbuatannya sangat serius dan sifat kejahatannya buruk," ujar pihak jaksa, dikutip dari Yonhap News, Kamis (18/9).
Jaksa juga menilai putusan di tingkat pertama terlalu ringan meski sudah ada kesepakatan dengan korban.
Sementara itu, kuasa hukum Taeil meminta keringanan hukuman. Ia menyampaikan bahwa korban telah menyatakan kepada pihak berwenang tidak menginginkan pelaku dihukum. Taeil sendiri juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung di ruang sidang.
"Saya menyadari dengan baik bahwa tidak ada kata-kata atau tindakan yang dapat sepenuhnya memulihkan luka yang dialami korban. Sekali lagi, saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban," ucap Taeil.
Majelis hakim akan menjatuhkan putusan pada 17 Oktober 2025 pukul 14.30 waktu setempat.
Taeil pertama kali diproses hukum pada Juni tahun lalu atas tuduhan memperkosa seorang perempuan asing yang sedang mabuk bersama dua temannya, Lee dan Hong. Ia kemudian dipanggil untuk pemeriksaan pertama pada Agustus tahun yang sama.
Tak lama setelah kasus tersebut mencuat, agensi Taeil saat itu, SM Entertainment, mengumumkan secara resmi bahwa Taeil keluar dari grup. "Menyadari betapa seriusnya masalah ini, kami memutuskan bahwa ia tidak dapat lagi melanjutkan aktivitas bersama tim," tulis SM dalam pernyataannya.
Pada sidang pertama yang digelar Juli lalu, pengadilan mengatakan bahwa para terdakwa bergantian memperkosa korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya karena mabuk. Taeil dan kedua rekannya, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Seoul atas kasus tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan khusus (special quasi-rape).
