Jessica Jung Dituntut Rp 23,6 Miliar oleh Agensi China

21 Agustus 2019 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Jung. Foto: Instagram/jessica.syj
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Jung. Foto: Instagram/jessica.syj
ADVERTISEMENT
Jessica Jung tengah terlibat kasus hukum dengan manajemen dari China. Idola pelantun 'Fly' ini dituntut membayar denda sebesar 2 miliar won atau setara dengan Rp 23 miliar.
ADVERTISEMENT
Dilansir Soompi, agensi Jessica Coridel Capital Management (HK) Limited (selanjutnya disebut Coridel), pada 2016 menandatangani kontrak, yang memberikan dua hak eksklusif kepada manajemen China, untuk mengelola aktivitas hiburan Jessica di China, hingga 28 Februari 2019.
Manajemen China ini melayangkan gugatan kepada Jessica, karena dianggap tidak mematuhi kontrak. Mereka juga meminta agar Jessica mengembalikan uang otorisasi eksklusif dan membayar penalti karena pelanggaran kontrak, keuntungan yang tidak dibagi, dan banyak lagi.
Total gugatan yang diajukan agensi China ini senilai 2 miliar won atau setara dengan Rp 23,6 miliar, dan harus dibayarkan oleh Jessica.
Pada 27 November 2017 Komisi Arbitrase Beijing memenangkan gugatan agensi China atas perkara ini. Namun, Jessica keberatan dan mengajukan banding. Ia berpendapat dirinya tidak terlibat secara langsung dalam pembuatan kontrak, dan bahwa arbitrase tersebut dianggap tidak sah, karena dia tidak menyetujuinya dalam surat otorisasi.
ADVERTISEMENT
Ia lalu membawa perkara ini ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Namun, pihak pengadilan juga membuat keputusan yang sama dengan Komisi Arbitrase Beijing. Pengadilan Seoul dalam putusannya mengatakan, bahwa Jessica telah mengeluarkan surat otorisasi sebagai pelaksana kontrak dalam praktiknya, meskipun dia bukan pihak yang terlibat dalam kontrak secara langsung.
Atas putusan tersebut Jessica lalu mengajukan banding ke Mahkamah Agung di Korea Selatan, dan tengah menunggu hasil.