Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jung Suk-won Akui Dirinya Pakai Narkoba dan Dibebaskan Tanpa Ditahan
10 Februari 2018 11:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Aktor Jung Suk-won akhirnya mengakui dirinya menggunakan narkoba jenis philopon atau yang biasa juga dikenal dengan kokain. Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak agensinya, C-JeS Entertainment.
ADVERTISEMENT
Pada Jumat (9/2), C-JeS merilis pernyataan resmi terkait kasus narkoba yang menimpa suami Baek Ji-young tersebut.
"Selama proses penyelidikan, Jung Suk-won mengakui atas semua tuduhan polisi dan bekerja sama selama proses penyelidikan. Mempertimbangkan ini adalah pelanggaran pertamanya, dia dibebaskan tanpa penahanan," ungkap pihak agensi seperti dilansir Soompi.
Aktor berusia 33 tahun tersebut mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua orang yang telah dikecewakannya. Dirinya juga sangat menyesal telah membahayakan keluarganya.
"Dia akan terus dengan tulus bekerja sama dalam proses penyelidikan yang tersisa, dan dia membungkukkan kepalanya meminta maaf karena telah menimbulkan kritik," lanjut C-JeS.
Jung Suk-won telah dibebaskan dari tahanan setelah penangkapannya atas tuduhan penggunaan narkoba. Meski begitu, ia tetap akan menjalani penyelidikan yang masih terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Pemeran drama 'Rooftop Prince' ini ditangkap oleh pihak kepolisian Seoul pada Kamis malam (8/2) di bandara Incheon. Sang aktor diduga kuat menggunakan narkoba jenis philopon saat sedang liburan bersama teman-temannya di Australia.
Sang istri, Baek Ji-young, hingga kini masih bungkam dan belum memberikan tanggapan terkait penangkapan suaminya. Namun, pelantun 'That Women' ini akan tetap menggelar konsernya pada hari ini, Sabtu (10/2).
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini