Kasus Wanita Jepang yang Cium Jin BTS Dilimpahkan ke Kejaksaan

8 Mei 2025 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jin BTS menghadiri fashion show Gucci di Milan Fashion Week 2025, Selasa (25/2/2025). Foto: Alessandro Garofalo/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Jin BTS menghadiri fashion show Gucci di Milan Fashion Week 2025, Selasa (25/2/2025). Foto: Alessandro Garofalo/REUTERS
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelecehan terhadap Jin BTS, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut laporan dari media Korea JoongAng Daily, polisi Songpa, Seoul menyampaikan pada Kamis bahwa mereka telah menyerahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum dengan tuduhan pelecehan seksual di ruang publik.
ADVERTISEMENT
Kasus ini melibatkan seorang wanita asal Jepang yang menyerahkan diri ke polisi setelah kembali masuk ke Korea Selatan. Insiden terjadi pada 13 Juni 2023, tepat sehari setelah Jin menyelesaikan wajib militernya.
Dalam acara fan meeting di Jamsil Arena, Seoul, yang mengundang sekitar 1.000 ARMY—sebutan untuk penggemar BTS—untuk memeluk Jin, wanita tersebut tiba-tiba mencium pipinya. Aksi itu terekam dalam foto dan video yang menunjukkan ekspresi Jin tampak terkejut dan tidak nyaman.
Kejadian ini pun menuai kemarahan dari para penggemar dan publik, yang mempertanyakan apakah tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Jin BTS membawa obor Olimpiade 2024 di area Museum Louvre, Paris, Minggu (14/7/2024). Foto: Louise Delmotte/AP
Masalah semakin panas setelah wanita tersebut menulis di blog pribadinya kalimat yang menjurus tidak pantas: “Bibirmu menyentuh lehernya. Kulitnya begitu lembut.” Tulisan ini memicu kemarahan netizen dan mendorong masyarakat untuk membuat laporan melalui portal petisi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Polisi pun mulai menyelidiki dan dengan bantuan Interpol Jepang, berhasil mengidentifikasi pelaku bulan lalu. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan kemungkinan adanya wanita lain yang diduga berusaha mencium atau menyentuh Jin secara tidak pantas di acara yang sama, namun keberadaannya masih belum diketahui.
Menurut hukum Korea Selatan, tindakan pelecehan seksual di tempat umum yang ramai bisa dikenai hukuman penjara hingga satu tahun, denda maksimal 3 juta won atau sekitar Rp 35 juta, kurungan, atau hukuman ringan lainnya.