Lanjutan Kasus Hukum Yoo Jae Suk-Kim Yong Man Melawan Mantan Agensi

22 Januari 2019 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kim Yong Man dan Yoo Jae Suk. (Foto: Berbagai sumber)
zoom-in-whitePerbesar
Kim Yong Man dan Yoo Jae Suk. (Foto: Berbagai sumber)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung Korea Selatan baru-baru ini memberikan update perihal kasus hukum antara Yoo Jae Suk dan Kim Yong Man, yang melawan mantan agensi mereka, STOM E&F.
ADVERTISEMENT
Dilansir Soompi, pada Selasa (22/1), Mahkamah Agung memberikan penjelasan soal pengembalian kasus sengketa gaji antara Yoo Jae Suk dan Kim Yong Man, dengan STOM E&F ke pengadilan tinggi Seoul. Mahkamah Agung Korea Selatan meminta pengadilan tinggi Seoul untuk mempertimbangkan kembali masukan yang diberikan atas kasus tersebut.
Sengketa pembayaran gaji sendiri berawal saat Yoo Jae Suk dan Kim Yong Man menandatangani kontrak dengan STOM E&F pada 2005 selama lima tahun, dari Maret 2006 hingga 2011.
Namun pada 2010, STOM E&F mengalami masalah keuangan dan obligasi perusahaan disita sementara. Yoo Jae Suk dan Kim Yong Man mengakhiri kontrak mereka dengan STOM E&F pada Oktober 2010, dan meminta agar stasiun TV membayar langsung gaji mereka ke rekening pribadi, tanpa harus melalui agensi.
ADVERTISEMENT
Pihak stasiun TV memutuskan untuk memberikan pembayaran ke pengadilan, karena tidak jelas siapa kreditor STOM E&F.
Yoo Jae Suk  (Foto: Instagram @sbs_runningman_sbs)
zoom-in-whitePerbesar
Yoo Jae Suk (Foto: Instagram @sbs_runningman_sbs)
Yoo Jae Suk dan Kim Yong Man kemudian mengajukan tuntutan hukum, agar bisa mendapatkan bayaran mereka. Namun pengadilan menyatakan, kontrak Yoo Jae Suk dan Kim Yong Man yang ditandatangani dengan STOM E&F, menunjukkan bahwa semua pendapatan harus diterima oleh agensi.
Putusan tersebut bertolak belakang dengan Mahkamah Agung Korea Selatan. Mereka menyatakan, ketika selebriti menandatangani (kontrak) untuk muncul dalam variety show, bukan agensi mereka yang menandatangani kontrak, tetapi selebriti. Mereka memiliki hak untuk secara langsung mengklaim pembayaran mereka.
Mahkamah Agung melanjutkan, "Untuk selebriti seperti Yoo Jae Suk, yang popularitasnya menunjukkan bahwa tidak ada orang lain yang dapat menggantikannya, pihak ketiga tidak dapat memutuskan penampilan mereka atas nama mereka."
ADVERTISEMENT
Atas masukan tersebut, Mahkamah Agung meminta pengadilan tinggi Seoul untuk mempertimbangkan kembali putusan kasus tersebut.