news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Park Yoochun Disebut Positif Menggunakan Narkoba

24 April 2019 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Park Yoochun. Foto: C-JeS Entertainment
zoom-in-whitePerbesar
Park Yoochun. Foto: C-JeS Entertainment
ADVERTISEMENT
Penyanyi idola K-Pop sekaligus aktor, Park Yoochun JYJ, kembali tersandung masalah. Setelah sempat mengaku tak menggunakan narkoba, ia kini justru dilaporkan positif menggunakan zat terlarang itu.
ADVERTISEMENT
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba pada rambut Yoochun. Dilansir Soompi, hasil pemeriksaan Layanan Forensik Nasional (National Forensic Service) Korea Selatan menyatakan, Yoochun diketahui menggunakan philopon, sejenis metamfetamin yang juga digunakan oleh mantan kekasihnya, Hwang Ha Na.
Sebelumnya, pria yang pernah membintangi drama 'The Girl Who Sees Smells' ini telah menjalani tes narkoba sejak Selasa (16/4). Ketika itu, polisi mengambil sampel rambut, sekaligus menggeledah rumah Yoochun di kawasan Hanam dan juga mobilnya. Mereka pun mengirimkan sampel rambut itu ke Layanan Forensik Nasional.
Namun, ketika itu, Yoochun dinyatakan bebas narkoba dalam tes urine simpel.
Yoochun JYJ. Foto: Wikimedia Commons
Pada Selasa (23/4) tim investigasi kepolisian dan juga kejaksaan Korea Selatan mengatakan, unit investigasi narkotika dari Kantor Kepolisian Kedaerahan Gyeonggi Nambu telah menerima hasil pemeriksaan dari Layanan Forensik Nasional pada Jumat (19/4).
ADVERTISEMENT
Karena sebagian besar rambut Park Yoochun telah dicukur, polisi pun meminta tes dengan sampel rambut dari kepala dan kaki Yoochun. Philopon kemudian terdeteksi di rambut kaki artis tersebut.
Saat ini, Yoochun JYJ dicurigai menggunakan philopon bersama mantan kekasihnya, Hwang Ha Na. Meski demikian, pria kelahiran 1986 ini sempat mengaku tak pernah menggunakan narkoba.
Setelah ini, pada Jumat (26/4), Park Yoochun dijadwalkan menjalani interogasi untuk menentukan validitas dari permintaan polisi, terkait surat penahanan prasidang terhadapnya.