Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang hukuman untuk Park Yoochun atas penggunaan narkoba, digelar di Pengadilan Distrik Suwon, pada Selasa (2/7). Hakim akhirnya menjatuhi hukuman pada idola 33 tahun ini.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan sebelumnya yang dilaksanakan pada 14 Juni, jaksa meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda 1,4 juta won (Rp 17 juta) untuk Yoochun, atas kasus penggunaan narkoba.
Pengadilan memutuskan Yoochun mendapat hukuman 10 bulan penjara yang ditangguhkan selama dua tahun masa percobaan dan perawatan. Ia juga arus membayar denda sebanyak 1,4 juta won (Rp 17 juta). Ini berarti Yoochun tidak perlu dipenjara. Namun, jika dalam dua tahun masa percobaan ia melakukan pelanggaran serupa, Yoochun akan langsung dijebloskan ke penjara.
"(Park Yoochun) dituduh membeli 1,5 gram Philopon dengan Hwang Ha Na, dan menyuntikkan (obat) pada tujuh kesempatan. Dia mengakui kejahatannya, dan dia mengaku bersalah atas semua tuduhan," ujar pengadilan seperti dikutip dari Soompi.
ADVERTISEMENT
Pihak pengadilan lalu menjelaskan alasan mengapa memberikan hukuman masa percobaan kepada Yoochun. Menurutnya karena pemeran drama 'Rooftop Prince' ini terlihat merefleksikan diri dan juga mengakui kejahatannya setelah dua bulan ditahan.
"Ini juga merupakan pelanggaran pertamanya. Mempertimbangkan fakta-fakta ini, (keputusan) itu dipandang sebagai pilihan yang lebih baik untuk memberinya masa percobaan dan perawatan, serta hukuman percobaan," pungkas pihak pengadilan.
Sebelumnya, mantan anggota boyband JYJ ini mengakui menyuntikkan Philopon (bentuk metamfetamin), bersama mantan pacarnya Hwang Ha Na atau saat sendirian. Dia juga membeli 1,5 gram Philopon dengan Hwang Ha Na pada tiga kesempatan antara Februari dan Maret 2019.
Zat Philopon juga ditemukan di rambut kaki Yoochun, ini menunjukkan dirinya telah menggunakan obat terlarang itu dalam waktu yang lama.
ADVERTISEMENT