Rapper Korea Selatan Dok2 Nunggak Pajak hingga Rp 3,5 Miliar

15 Desember 2022 19:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapper DOK2. Foto: Instagram/@dok2gonzo
zoom-in-whitePerbesar
Rapper DOK2. Foto: Instagram/@dok2gonzo
ADVERTISEMENT
Layanan Pajak Nasional Korea Selatan telah merilis daftar orang-orang yang menghindari pembayaran pajak atau gagal membayar pajak lebih dari satu tahun. Ada 6.940 orang yang masuk dalam daftar tersebut, terdiri dari 4.423 individu dan 2.517 perusahaan.
ADVERTISEMENT
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah rapper Korea Selatan, Dok2. Pemilik nama asli Lee Joon Kyung itu dilaporkan berutang 300 juta KRW atau sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk pajak, yang diyakini telah dia hindari selama lebih dari setahun.
Selain Dok2 ada juga nama Jeon Hye Kyung yang dikenal sebagai ibu dari aktor Jang Geun Suk yang dilaporkan berutang pajak sekitar 185,5 juta KRW. Sebelumnya, Jeon Hye Kyung juga pernah menjadi berita utama di tahun 2020 karena penggelapan pajak dan transaksi moneter ilegal di luar negeri.
Sejak 2004, Layanan Pajak Nasional Korea telah merilis daftar tunggakan dalam jumlah besar setiap tahunnya. Mengutip dari media Korea Josei Ilbo, jumlah pengungkapan publik tahun ini menurun 76 dibandingkan tahun lalu, dan jumlah tunggakan juga menurun hampir 1 triliun won (941,6 miliar won).
ADVERTISEMENT