Seungri Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 14 Miliar

12 Agustus 2021 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seungri BIGBANG. Foto: Instagram/@seungriseyo
zoom-in-whitePerbesar
Seungri BIGBANG. Foto: Instagram/@seungriseyo
ADVERTISEMENT
Seungri telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 1.156.900.000 Won atau setara Rp 14 miliar.
ADVERTISEMENT
Sidang digelar pada hari ini, Kamis (12/8) di pengadilan militer. Meski sebelumnya eks anggota BIGBANG itu membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pengadilan menetapkannya bersalah atas sembilan dakwaan.
Kesembilan dakwaan itu ialah pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.
"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In Suk untuk menyediakan prostitusi bagi investor asing pada beberapa kesempatan, dan mendapatkan keuntungan (dari hal itu),” terang pengadilan, dilansir Soompi.
“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar kepada masyarakat," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pengadilan juga menyatakan kredibilitas Seungri rendah karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah-ubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan pihak penuntut, dan di pengadilan.

Seungri Langsung Ditangkap dan Diberhentikan dari Wajib Militer

Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri langsung ditangkap di pengadilan.
Walau dia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September 2021, dia sekarang diberhentikan dari militer karena hukumannya.
Seungri, salah satu personel Band K-Pop Big Bang, tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Sebelumnya dalam sidang ke-25 untuk kasus hukumnya, Seungri didakwa lima tahun penjara oleh jaksa yang menangani kasusnya. Dia juga diminta untuk membayar denda sebesar 20 juta Won atau setara Rp 257 juta.
Kasus hukumnya berawal dari penganiayaan seorang pria di klub miliknya, Burning Sun. Saat terus diselidiki, justru terungkap banyak pelanggaran hukum lainnya yang dikenal dengan skandal Burning Sun.
ADVERTISEMENT
Di antaranya penyediaan narkoba, prostitusi, hingga penggelapan pajak. Akhirnya Seungri masuk ke dalam daftar tersangka.